1

Rental Mobil Tidak Sesuai Prosedur, Anggota KPU Konsel Dihukum 1 Tahun Penjara

1

Kendari,Radarsultra.co.id – Dua anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), Nuzul Qodri (terdakwa) dan Aswan (terdakwa) diputus pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 Juta oleh Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mendiskusikan hasil putusan tersebut sehingga sidang ditunda hingga tanggal 10 April 2017 mendatang.

1

Sidang tersebut berlangsung di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan yang bertindak dalam sidang perkara tersebut yakni Hakim Ketua Irmawati Abidin SH MH, Hakim Anggota Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH, hadir pula JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel Marwan Arifin SH dan Desi Indiyani SH serta kedua terdawa dan Kuasa Hukumnya Yuliana SH MH.

Sebelumnya kedua terdakwa anggota komisoner KPU Konsel Aswan dan Nuzul Qodri ini,telah menjalani persidangan selama tiga bulan, dengan agenda perkara pidana korupsi dana hibah KPU Konsel terkait dengan pengadaan sewa kendaraan rental untuk proses pilkada Konsel tahun 2015.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Kadis Pariwisata Sultra

Dalam proses persidangan sebelumnya, kedua terdakwa telah mengakui kecacatan yang terjadi dalam prosedur sewa kendaraan rental yang yang telah mereka tanda tangani.Dimana prosedur yang telah ditandatangani oleh kedua terdakwa diakui telah menyalahi Pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.Pasalnya dalam aturan yang sebenarnya untuk surat permohonan pengadaan sewa kendaraan rental tersebut haruslah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun saat itu yang bertandatangan hanyalah anggota komisioner dan pemilik mobil rental tanpa tandatangan dari PPK.

Diketahui kedua terdakwa juga saat itu telah menerima dana masing-masing sebesar Rp 54 juta rupiah untuk sewa kendaraan rental selama proses Pilkada Konsel Tahun 2015 selama delapan bulan yang dalam perbulannya harga sewa kendaraan yang mereka bayar sebesar Rp 6 juta perbulan, dan kendaraan yang mereka gunakan memang saat itu benar-benar digunakan untuk operasional selama proses Pilkada Konsel 2015 berlangsung.

BACA JUGA :  Kapolri Jend.Pol Tito Karnavian Berkunjung di Kendari

Sementara itu, diluar sidang kuasa hukum dari terdakwa, Yuliana SH mengatakan pihaknya telah menerima apa yang menjadi putusan dari majelis hakim karena putusan tersebut sudah diangap putusan yang ringan bagi pihaknya dalam hal ini kedua terdakwa.

” Kalau dari kami sendiri, sudah sangat menerima dengan putusan hakim, karena ini sudah termaksud ringan bagi kami, tapi kita tunggu dulu dari jaksa karena putusan ini juga belum sepenuhnya fix, “kata Yuliana. (03/04/17)

Ditempat yang sama JPU melalui Marwan Arifin SH mengatakan, putusan yang telah dilayangkan oleh Majelis Hakim masih akan didiskusikan.

” Untuk saat ini apa yang menjadi putusan hakim tadi, kami dari JPU masih akan mendiskusikan, karena perkara ini bukan perkara ringan melainkan perkara besar, “ungkapnya.(A)