Kendari, Radarsultra.co – Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat. Seorang mahasiswi di salah satu institut keagamaan di Konawe Selatan melaporkan seorang pembina yayasan ke Polresta Kendari, Kamis (10/04/26).
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Muswanto Utama SH, La Dasman SH, dan Risnawati SH menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diajukan dan kini dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Muswanto Utama SH, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (19/01/26) sekitar pukul 05.00 Wita di area masjid kampus, usai salat subuh.
“Peristiwa itu terjadi di dalam lingkungan kampus. Saat itu korban berada di lokasi sebelum situasi menjadi sepi,” ujar Muswanto.
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun tim kuasa hukum, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Dugaan tersebut, kata dia, turut diperkuat dengan adanya rekaman yang disebut berasal dari saksi di lokasi kejadian.
Muswanto menegaskan, laporan awal dibuat langsung oleh korban sebelum akhirnya meminta pendampingan hukum. Meski lokasi kejadian berada di wilayah Konawe Selatan, laporan tetap diterima di Polresta Kendari dan akan dikoordinasikan sesuai kewenangan penanganan perkara.
“Laporan sudah kami dampingi dan saat ini sedang berproses. Kami juga telah berkoordinasi terkait penanganan sesuai locus kejadian,” jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap korban untuk menyelesaikan perkara secara damai beberapa waktu setelah kejadian. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi psikologis korban.
“Korban berada dalam kondisi tertekan saat itu. Ada kekhawatiran terkait keberlanjutan pendidikan serta kondisi psikologisnya,” ungkapnya.
Selain itu, korban disebut mengalami tekanan yang berkaitan dengan status beasiswa yang diterimanya, sehingga menimbulkan kekhawatiran untuk melanjutkan proses hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai selesai dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” tegas Muswanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada pihak lain yang merasa mengalami kejadian serupa, kami mendorong agar berani melapor melalui jalur resmi demi mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali mencuat. Seorang mahasiswi di Institut Agama Islam Rawa Opa Konawe Selatan melaporkan seorang pembina yayasan ke Polresta Kendari, Kamis (10/04/26).
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Muswanto Utama SH, La Dasman SH, dan Risnawati SH menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diajukan dan kini dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Muswanto Utama SH, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (19/01/26) sekitar pukul 05.00 Wita di area masjid kampus Institut Agama Islam Rawa Opa Konawe Selatan, usai salat subuh.
“Peristiwa itu terjadi di dalam lingkungan kampus. Saat itu korban berada di lokasi sebelum situasi menjadi sepi,” ujar Muswanto.
Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun tim kuasa hukum, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Dugaan tersebut, kata dia, turut diperkuat dengan adanya rekaman yang disebut berasal dari saksi di lokasi kejadian.
Muswanto menegaskan, laporan awal dibuat langsung oleh korban sebelum akhirnya meminta pendampingan hukum. Meski lokasi kejadian berada di wilayah Konawe Selatan, laporan tetap diterima di Polresta Kendari dan akan dikoordinasikan sesuai kewenangan penanganan perkara.
“Laporan sudah kami dampingi dan saat ini sedang berproses. Kami juga telah berkoordinasi terkait penanganan sesuai locus kejadian,” jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap korban untuk menyelesaikan perkara secara damai beberapa waktu setelah kejadian. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi psikologis korban.
“Korban berada dalam kondisi tertekan saat itu. Ada kekhawatiran terkait keberlanjutan pendidikan serta kondisi psikologisnya,” ungkapnya.
Selain itu, korban disebut mengalami tekanan yang berkaitan dengan status beasiswa yang diterimanya, sehingga menimbulkan kekhawatiran untuk melanjutkan proses hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai selesai dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” tegas Muswanto.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada pihak lain yang merasa mengalami kejadian serupa, kami mendorong agar berani melapor melalui jalur resmi demi mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.






