Kendari, Radarsultra.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di salah satu kos-kosan yang ada di Kota Kendari, dimana diketahui sebagai pasangan suami istri berinisial IY dan SH, Rabu (12/7/2017).
“Pada hari Minggu kami melakukan pengungkapan lagi tepatnya disalah satu rumah kos, seorang ibu rumah tangga bersama dengan suaminya dengan barang bukti 12 paket,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir SH saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/7/2017).
Lebih lanjut, Abdul Kadir juga mengatakan bahwa pasangan suami istri (Pasutri) tersebut juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, dimana, sang istri dengan inisial IY pernah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara, dan dibebaskan pada tahun 2013 lalu.
“Suami istri ini adalah residivis, khususnya yang istrinya sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama, kemudian dia sebelumnya sudah pernah divonis bebas pada tahun 2013 yang lalu dengan putusan hukuman penjara lima tahun lebih,” ujarnya.
“Termasuk suaminya SH juga sudah pernah divonis sebelumnya, jadi sudah masuk kategori residivis dengan kasus yang sama,” lanjutnya.
Penangkapan pasutri ini dilakukan setelah beberapa kali pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus pada saat setelah lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah 2017 lalu.
Saat ini pasutri tersebut tengah mendekam di balik jeruji besi Polda Sultra dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. (B)






