Surabaya, Radarsultra.co – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat integritas aparatur serta membenahi tata kelola kelembagaan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu hingga Jumat, (01–03/07/26).
Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Agenda ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses yang dijalankan oleh setiap aparatur.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pencegahan gratifikasi melalui penguatan integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Sosialisasi juga berfokus pada implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penguatan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian. Materi tersebut dirancang untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi maladministrasi melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme whistleblowing system.
Selain KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia guna memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan maupun penindakan. Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” katanya.
Pada akhir kegiatan, seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis diminta segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi, dengan ukuran keberhasilan berupa meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.






