Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dan jajaran dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan bagi masyarakat.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji., mengatakan Operasi Pekat Anoa 2026 difokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat dan menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan warga.
“Tujuan utama operasi ini adalah memberantas penyakit masyarakat dan menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan,” ujar Kapolda saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Anoa, Rabu (10/6/2026).
Adapun sasaran operasi meliputi peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, perjudian, prostitusi, premanisme, pungutan liar, pemerasan, pengancaman, penganiayaan, kejahatan jalanan, geng motor, hingga penyalahgunaan senjata tajam.

Selama pelaksanaan operasi, Polda Sultra bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 338 kasus dengan mengamankan 395 orang. Dari jumlah tersebut, 82 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 313 lainnya menjalani pembinaan sebelum dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tiga tersangka, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 251 kasus minuman keras ilegal, 12 kasus perjudian, 10 kasus kesusilaan, 27 kasus narkoba, 12 kasus premanisme, tiga kasus pencurian, 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus penggunaan bahan peledak.
Untuk kasus narkotika, polisi mengamankan 29 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 832,7 gram, uang tunai, serta 23 unit telepon genggam.
Selain Operasi Pekat Anoa, Polda Sultra juga membeberkan hasil pengungkapan kasus kriminalitas periode 1 Januari hingga 5 Juni 2026. Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap 24 kasus curanmor dengan 23 tersangka. Lima di antaranya merupakan residivis dan dua lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan 99 unit sepeda motor dan satu unit mobil sebagai barang bukti. Sementara untuk kasus curat berhasil diungkap enam kasus dengan tujuh tersangka, sedangkan kasus curas sebanyak dua kasus dengan lima tersangka.
Kapolda menjelaskan para pelaku curanmor umumnya menggunakan kunci palsu atau kunci T yang telah dimodifikasi untuk merusak sistem penguncian kendaraan. Sementara pelaku curat melakukan aksinya dengan membobol atau mencongkel pintu rumah maupun bangunan lain untuk mengambil barang berharga milik korban.

Polda Sultra juga mengidentifikasi kendaraan hasil sitaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Dari total 105 kendaraan yang diamankan, terdiri atas 99 unit roda dua dan enam unit roda empat, sebanyak 62 kendaraan telah berhasil diketahui pemilik sahnya, yakni 56 unit sepeda motor dan enam unit mobil.
Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, pencocokan data registrasi kendaraan bermotor, verifikasi dokumen kendaraan, serta sinkronisasi data melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
Pada kesempatan tersebut, Polda Sultra menyerahkan kembali sejumlah kendaraan kepada pemilik sah melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda menegaskan pengembalian kendaraan merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana curanmor.
“Bagi masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti tindak pidana yang sudah teridentifikasi dengan baik, maka dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kepada penyidik dengan melampirkan surat permohonan serta bukti kepemilikan yang sah,” jelas Irjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempermudah proses pemanfaatan barang bukti yang telah dikembalikan kepada masyarakat. Dalam proses persidangan nantinya, pemilik kendaraan tidak harus selalu hadir secara langsung dan dapat mengikuti sidang melalui mekanisme daring apabila diperlukan.

Kapolda menambahkan keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.***






