1

Sindikat Love Scamming Internasional Dibongkar Imigrasi

*Imigrasi membongkar sindikat love scamming internasional di Tangerang dan mengamankan 27 WNA yang diduga terlibat kejahatan siber lintas negara.
1

Tangerang, Radarsultra.co – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pendalaman informasi serta profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat aktivitas kejahatan siber.

1

“Pada 8 Januari 2026, tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan,” ujar Yuldi.

Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon genggam, serta dua paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama HJ dan ZR.

Hasil penyelidikan menunjukkan sindikat ini bekerja secara terorganisasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. Para pelaku mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan artificial intelligence bernama Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

BACA JUGA :  Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Dugaan Penipuan Online

Setelah korban terjebak, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. “Pada saat itulah pelaku merekam aktivitas korban dan melakukan pemerasan. Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelas Yuldi.

Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah titik lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim juga mengamankan enam warga negara Tiongkok di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, yang sempat melakukan perlawanan.

“Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat warga negara Tiongkok di lokasi lain di wilayah Gading Serpong. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, diketahui sindikat ini dikendalikan jaringan lintas negara dengan pendanaan yang diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dibantu pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

BACA JUGA :  Amplifier dan Kipas Masjid di Bobol Maling

Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat 105 warga negara Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar subject of interest. Dua orang di antaranya sudah diamankan saat melintas di bandara dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, total 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Aparat masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya kejahatan siber yang semakin marak,” tutup Yuldi Yusman.

1
1