Kendari, Radarsultra.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri Kendari, dan Kejaksaan Negeri Konawe menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9.747.970.000 ke kas negara.
Penyetoran tersebut diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar Kejati Sultra di Kendari, Kamis (11/6/2026). Dana yang disetor berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi serta hasil lelang barang rampasan negara dari sejumlah perkara pidana umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyatna, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum.
“Pendapatan negara yang kami setorkan hari ini berasal dari proses penegakan hukum yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan negara,” ujar Sugeng.

Kontribusi terbesar berasal dari perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dengan total setoran mencapai Rp8,98 miliar.
Dana tersebut terdiri atas pembayaran uang pengganti oleh terpidana Halim Hoentoro sebesar Rp6.792.500.000 serta denda Rp200 juta. Selain itu, terpidana Erick Sunaryo membayar uang pengganti sebesar Rp1.787.500.000 dan terpidana Heru Prasetyo membayar denda sebesar Rp200 juta.
Menurut Sugeng, perkara korupsi tata kelola pertambangan yang melibatkan penggunaan dokumen terbang milik PT AMIN tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.
Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan. Namun, nilai kerugian negara yang berhasil dipertanggungjawabkan oleh para terpidana baru sekitar Rp58 miliar.
“Dari kerugian negara sekitar Rp233 miliar, yang baru dapat dipertanggungjawabkan oleh sembilan terpidana sekitar Rp58 miliar. Artinya masih ada kerugian negara yang harus kami kejar dan pulihkan,” tegas Sugeng.
Ia menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak akan berhenti pada sembilan terpidana yang telah diproses. Penyidik telah diperintahkan untuk mengembangkan perkara guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.
“Kami berkomitmen akan terus mengembangkan perkara ini. Siapapun pelaku di belakangnya akan kami kejar, terutama pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku utama maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut. Penyidik sudah kami perintahkan untuk memproses beberapa pihak lain dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan pada waktunya,” katanya.
Selain pembayaran uang pengganti dan denda perkara korupsi, Kejati Sultra juga menyetorkan hasil lelang barang rampasan negara dari perkara pidana umum.
Dari Kejaksaan Negeri Kendari, hasil lelang dua unit kendaraan menyumbang Rp457.050.000. Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang terjual seharga Rp294.839.000 dan satu unit Toyota Avanza Veloz yang laku Rp162.211.000 melalui mekanisme open bidding di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari pada 2 Juni 2026.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Konawe menyetorkan hasil lelang tiga unit kendaraan barang rampasan berupa mobil pick up senilai Rp310.920.000 yang juga dilelang melalui KPKNL Kendari pada tanggal yang sama.
Sugeng mengungkapkan, hingga Semester I tahun 2026, total PNBP yang berhasil dihimpun oleh Kejati Sultra bersama seluruh kejaksaan negeri di wilayah Sulawesi Tenggara telah mencapai Rp11.540.657.724.
Jumlah tersebut terdiri atas hasil lelang barang rampasan negara dan uang rampasan negara sebesar Rp1.307.449.639, pembayaran denda Rp260 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp9.973.208.085.
Menurutnya, pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara kini menjadi fokus utama penegakan hukum sebagaimana amanat kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan terbaru.
Untuk itu, Kejati Sultra telah memperkuat fungsi pemulihan aset melalui pembentukan struktur khusus yang menangani pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset di lingkungan kejaksaan.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil kejahatan dapat dikembalikan sebesar-besarnya kepada negara dan masyarakat. Karena itu, percepatan eksekusi dan pemulihan aset menjadi prioritas yang terus kami dorong,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kajati Sultra mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja kejaksaan dan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik korupsi.
“Sulawesi Tenggara memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Jika tidak dikelola dan diamankan dengan baik, manfaatnya tidak akan optimal bagi masyarakat. Karena itu kami berharap dukungan seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara,” tutup Sugeng.***






