Makassar, Radarsultra.co – PT Astra Honda Motor (AHM) mempertegas komitmennya dalam melindungi merek dagang pelumas resmi Honda dengan menerbitkan Surat Peringatan Merek Dagang terkait Oli AHM Asli yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran oli palsu sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Ambon. Menurut Asmo Sulsel, perlindungan merek dagang tidak hanya berkaitan dengan hak kekayaan intelektual perusahaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelumas resmi Honda.
Dalam surat peringatan itu, AHM menegaskan kepemilikan sah atas berbagai merek pelumas Honda, di antaranya AHM Oil, AHM Oil MPX, AHM Oil SPX, Oil MPX-1, Oil MPX-2, Oil MPX-3, hingga AHM Oil Transmission Gear Oil. Perusahaan juga mengingatkan bahwa pihak yang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, atau menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya tanpa hak dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sparepart Manager Astra Motor Sulawesi Selatan, Hadi Naruha, mengatakan penerbitan surat peringatan tersebut menjadi bentuk keseriusan Honda dalam menjaga kualitas produk yang diterima konsumen.
“Surat peringatan ini menunjukkan keseriusan Honda dalam menjaga kualitas produk yang diterima konsumen. Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya membeli oli berdasarkan harga, tetapi juga memastikan keasliannya. Cara paling mudah adalah dengan melakukan scan QR Code pada kemasan, di mana hasil verifikasi hanya akan muncul melalui website resmi ahm.to. Jika hasilnya tidak mengarah ke situs tersebut, konsumen perlu lebih berhati-hati,” kata Hadi.
Ia menjelaskan, penggunaan oli asli berperan penting dalam menjaga performa mesin tetap optimal sekaligus mempertahankan usia pakai komponen sesuai standar yang telah dirancang Honda.
Sementara itu, Region Head Astra Motor Sulawesi Selatan, Jeffry Mei Gamastra, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah preventif yang dilakukan AHM. Menurutnya, seluruh jaringan dealer Honda dan AHASS juga akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk asli.
“Kepercayaan konsumen dibangun dari kualitas produk yang mereka gunakan. Karena itu, kami mendukung langkah AHM dalam melindungi merek Oli AHM Asli sekaligus mengajak masyarakat untuk membeli pelumas hanya di jaringan resmi Honda. Dengan begitu, konsumen tidak hanya mendapatkan produk yang terjamin keasliannya, tetapi juga memperoleh perlindungan terhadap performa sepeda motor yang digunakan setiap hari,” ujar Jeffry.
Selain menerbitkan surat peringatan, AHM menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan peredaran oli palsu. Asmo Sulsel berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat sehingga tercipta ekosistem otomotif yang sehat, aman, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.






