Jakarta, Radarsultra.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo kembali menjadi sorotan setelah memvonis bebas Direktur PT. Panca Logam Makmur (PLM) dalam tiga kasus yang membelitnya.
Keputusan ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPUH-Sultra).
Hendro Nilopo, Presidium AMPUH-Sultra, mengungkapkan keprihatinannya atas putusan tersebut.
“Saya duga terdakwa ini terkesan istimewa di mata hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo,” ungkap Hendro di Jakarta, Rabu, (7/8/2024).
Aktivis nasional yang sedang menempuh pendidikan S2 di salah satu universitas di Jakarta ini menegaskan bahwa AMPUH-Sultra akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini, kami akan bertandang di Komisi Yudisial,” jelasnya.
Hendro juga menekankan bahwa kasus yang menjerat Direktur PT PLM bukanlah perkara ringan.
“Kasus yang menjerat nama Direktur PT. Panca Logam Makmur ini tidak main-main. Namun mirisnya, Iriyanto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menanggapi putusan tersebut dengan hati-hati.
KasiPenkum Kejati Sultra, Dody SH, saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 7 Agustus, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Kami menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Pasar Wajo. Meski demikian, kami juga akan menempuh upaya hukum,” ujar Dody.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat tiga kasus yang membelit Direktur PT PLM semuanya berakhir dengan vonis bebas.
AMPUH-Sultra berharap Komisi Yudisial dapat meninjau kembali proses peradilan yang telah berlangsung, demi menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.*






