1

Ampuh Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi PT. VDNI, KPPBC Diminta Bertindak Tegas

Ampuh Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi PT. VDNI, KPPBC Diminta Bertindak Tegas
1

Kendari, Radarsultra.co – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera mencabut izin dan status Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan Kawasan Berikat untuk aktivitas ilegal oleh pihak manajemen PT. VDNI.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa selama kurang lebih tiga tahun terakhir, PT. VDNI diduga rutin mengeluarkan barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi.

“Setelah kami tracking, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahunan. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada,” ungkap Hendro kepada media ini, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat seharusnya wajib disertai dokumen resmi, seperti dokumen BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB).

BACA JUGA :  Pipa Air Melintang di Jalan Hauling PT. VDNI Disebut Rugikan Petani Tambak

Ketentuan ini, menurutnya, sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT. VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan izin Kawasan Berikatnya,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta tersebut.

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sebelumnya pernah dibekukan oleh KPPBC TMP C Kendari karena dugaan aktivitas ilegal serupa.

“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah dibekukan. Artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan, tetapi pencabutan izin Kawasan Berikat. Serta PT. VDNI harus bertanggung jawab terhadap barang-barang yang telah dikeluarkan dari Kawasan Berikat tanpa dokumen resmi,” bebernya.

BACA JUGA :  Polda Sultra Musnahkan 8 Kg Narkotika, Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat

Sebagai pengurus DPP KNPI, Hendro turut mengingatkan agar KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikap tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini.

“Otoritas yang berwenang untuk memberi sanksi kepada PT. VDNI terkait kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi adalah KPPBC Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Ampuh Sultra akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan sanksi kepada PT. VDNI.

“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara. Terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI, tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah pernah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi dicabut,” pungkasnya.**

1
1