Kendari, Radarsultra.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) asal Tiongkok yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Selain diduga menjadi korban penyelundupan manusia, ketujuh warga asing tersebut juga diketahui melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal mereka telah berakhir.
Pengamanan dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah warga negara asing di Kota Kendari, Jumat (12/06/26). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran dan pengawasan hingga berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS di beberapa lokasi berbeda di Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selain itu, seluruhnya diketahui telah melampaui masa izin tinggal atau overstay sehingga berpotensi dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pemeriksaan terhadap para WNA, termasuk penelusuran perangkat komunikasi mereka, menemukan indikasi adanya rencana pemberangkatan ke Australia.
“Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Novrian menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menyebut keberhasilan pengamanan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Imigrasi dan Kepolisian.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia serta memastikan seluruh aktivitas keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.






