Kendari, Radarsultra.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang terjadi di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis (20/7/2017).
Transaksi barang haram tersebut diketahui dilakukan oleh dua orang remaja dan salah satunya masih di bawah umur, keduanya diketahui bernama Deden Suprianto alias Nobi (18) dan Armas Raditya (17), keduanya diketahui baru saja lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri saat ditemui di Polres Kendari mengatakan bahwa aksi kedua pelaku transaksi tersebut diketahui dari informasi warga setempat yang melaporkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba disekitar dealer Yamaha di jalan Patimura, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Kita dapat info dari masyarakat. Dari info itu kemudian kita tindaklanjuti dan kita dapatilah keduanya sedang melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri di Polres Kendari, Senin (24/7/2017).
Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan di Sel tahanan Polres Kendari, Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, kata Rudianto, penanganan hukum yang akan diberlakukan juga berbeda.

“Salah satu tersangka ini masih di bawah umur dan penanganan hukumnya ini berbeda tapi pasal yang dikenakan tetap akan sama, penanganannnya saja yang beda,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian polres kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5.09 gram, serta satu bungkus rokok dan telepon seluler milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pihak kepolisian saat ini masih akan terus melakukan pengembangan terhadap penemuan transaksi Shabu tersebut. (B)






