Kendari, Radarsultra.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendeportasi empat warga negara asing (WNA) berinisial WX, JS, SY, dan ZK setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Tindakan administratif tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait keberadaan WNA di Kabupaten Konawe, Selasa, (25/05/26).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, keempat WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. Atas temuan tersebut, Imigrasi Kendari mengambil tindakan administratif berupa deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Muhammad Novrian Jaya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan,” ujarnya.
Menurut Novrian, keberhasilan pengungkapan pelanggaran tersebut tidak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal media sosial resmi Imigrasi Kendari. Laporan yang masuk dinilai sangat membantu petugas dalam melakukan penelusuran dan percepatan penanganan di lapangan.
Karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia menambahkan, kolaborasi antara masyarakat dan petugas menjadi faktor penting dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta mencegah potensi pelanggaran oleh warga negara asing.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem pengawasan keimigrasian yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.






