1

Pemkot Kendari Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Beri Sejumlah Catatan

Foto: Pemkot Kendari Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Beri Sejumlah Catatan
1

 

Kendari, Radarsultra.co – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (15/6/2026).

1

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, ST, dan dihadiri 24 anggota dewan dari total 35 anggota DPRD. Hadir pula Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD La Ode Muh Inarto menyampaikan bahwa rapat paripurna digelar setelah DPRD menerima surat Sekretaris Daerah Kota Kendari terkait penyampaian buku Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Berdasarkan daftar hadir yang telah ditandatangani oleh 24 anggota dewan, maka rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan,” ujar La Ode Muh Inarto, Senin (15/6/2026).

Foto: Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman memberikan sambutan pada Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mewakili Wali Kota Kendari menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menyerahkan dokumen laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari.

BACA JUGA :  Apel Gabungan ASN Sultra, Wagub Sentil Absen Titipan dan Kinerja Emosional

Sudirman menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia mengungkapkan, sebelum disampaikan kepada DPRD, laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari terlebih dahulu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kota Kendari kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Alhamdulillah, Kota Kendari mampu mempertahankan opini WTP selama 14 kali berturut-turut,” kata Sudirman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa capaian tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, dari opini WTP dengan penekanan suatu hal menjadi WTP murni pada laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD Kota Kendari menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari. Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja daerah, penyelesaian utang kepada pihak ketiga, hingga pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025, Lanjutkan Perjuangan Melalui Pengabdian

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah yang didukung digitalisasi layanan dan penguatan kinerja OPD.

Pemkot Kendari mencatat realisasi PAD mengalami peningkatan dari sekitar Rp343 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp409,6 miliar pada tahun 2025 atau meningkat sekitar Rp66 miliar.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pengelolaan APBD yang berorientasi pada hasil melalui penguatan program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Kendari.***

1
1