1

Isi Waktu Luang di Bulan Ramadhan , 4 Warga Buton Diciduk Polisi

1

Buton, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Buton berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah hukum Polres Buton tepatnya di Lingkungan Wakoko 1, Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan oleh Polres Buton

Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 4 (Empat) orang warga Buton yang sedang asyik mengisi waktu luang sambil menunggu waktu sahur dengan bermain judi dengan menggunakan dua pasang kartu Joker.

1

Keempat warga buton tersebut diketahui bernama Haris Koja (27) yang berprofesi sebagai Honorer di pemda Buton, Dulfin Wato (25) berprofesi sebagai Buruh Bangunan, Muh. Sudirman (24), Buruh Pasir, dan Risno Septiyadi (22) yang masih berstatus sebagai Mahasiswa.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP. Harry Goldenhart mengatakan, pengungkapan kasus perjudian tersebut adalah hasil dari giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Buton yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan 2018.

BACA JUGA :  Kapal Tanker Bermuatan Semen Karam di Perairan Morowali

“Tepatnya Minggu pukul Jam 00.20 Wita bertempat di Lingkungan Wakoko 1 (Satu) Kelurahan Wakoko Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton telah berlangsung Operasi Kepolisian Dengan Sandi “PEKAT” 2018 yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim AKP Sugiri SH., SIK bersama Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Buton Berjumlah empat Orang,” kata AKBP. Harry, Minggu, (20/5/18).

“Pada saat itu telah ditemukan masyarakat yang melakukan perjudian dengan menggunakan Kartu Joker sehingga langsung di lakukan Penangkapan,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 223 ribu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak tiga lembar, Rp 20 ribu sebanyak dua lembar, Rp 10 ribu sebanyak satu lembar, Rp 5 ribu sebanyak empat lembar, Rp 2 ribu sebanyak satu lembar, dan seribu rupiah sebanyak satu lembar, beserta Kartu Joker Merk Mandau satu pasang dengan Jumlah 58 Lembar.

BACA JUGA :  Polda Sultra Ungkap Penipuan Berkedok Tukar Tambah Mobil

Lanjut, AKBP. Harry mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh keempat tersangka tersebut yaitu melakukan permainan judi menggunakan kartu Joker dengan mengharapkan untung-untungan, serta sebagai pengisi waktu luang.

Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Subs Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan lebih 4 (Empat) tahun penjara. (B)

1
1