1

SP3 Terbit, Kasus H. Ariadin di Wakatobi Resmi Dihentikan

*Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, H. Ariadin alias H. La Tata
1
1

Kendari, Radarsultra.co – Setelah hampir tiga tahun menjalani proses hukum, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, H. Ariadin alias H. La Tata, akhirnya memperoleh kepastian atas perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan pornografi yang pernah dilaporkan terhadap dirinya.

Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh kepolisian. Penghentian penyidikan dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada 21 Agustus 2026.

1

Dalam perkara tersebut, kepolisian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/25/IX/RES.2.5./2026/Satreskrim dan SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/25/IX/RES.2.5./2026/Satreskrim.

Perkara itu sebelumnya dilaporkan oleh Nursalim di Polres Wakatobi pada 24 September 2024. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pornografi.

H. Ariadin dalam konferensi pers di Kendari, Senin malam (7/9/2026), menyampaikan bahwa penghentian penyidikan tersebut menjadi titik akhir dari proses hukum yang menurutnya telah berlangsung cukup panjang.

Ia menyebut hasil penyidikan kepolisian menyatakan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana dan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.

“Dengan adanya surat penetapan ini, maka status hukum saya bersih, jernih, dan selesai seutuhnya,” ujar H. Ariadin.

Persoalkan Asal Konten

Kasus tersebut bermula dari barang bukti berupa tangkapan layar sebuah unggahan di grup media sosial Wakatobi Online (WO). Tangkapan layar itu disebut memperlihatkan H. Ariadin sedang melakukan video call dengan seorang perempuan yang mengenakan pakaian dalam dan celana panjang.

Namun, H. Ariadin membantah dirinya pernah mengunggah konten tersebut. Ia juga menegaskan akun yang digunakan untuk mengunggah materi itu bukan miliknya, meskipun nama akun tersebut mencatut namanya.

Menurut dia, penggunaan akun anonim yang mencantumkan nama orang lain dapat membuat sebuah unggahan seolah-olah dibuat oleh pemilik nama tersebut.

“Yang mereka laporkan itu, saya mengendarai mobil seakan-akan sedang merekam video bersama seorang perempuan yang mengenakan pakaian dalam dan celana panjang. Kemudian video itu dilaporkan sebagai konten pornografi,” katanya.

BACA JUGA :  Polsek Baruga Ringkus Komplotan Jambret, Beberapa Diantaranya Masih Berstatus Pelajar

Ia mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menetapkan materi tersebut sebagai konten pornografi, terlebih persoalan itu membuat dirinya harus menjalani proses hukum dalam waktu panjang.

“Saya ingin tahu, standar yang digunakan itu dari mana? Karena persoalan gambar tersebut saya dikejar sampai hampir tiga tahun,” lanjutnya.

H. Ariadin juga menyoroti persoalan mengenai pihak yang pertama kali mengunggah gambar tersebut. Baginya, identitas pengunggah menjadi bagian penting dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas di ruang digital.

“Yang mengunggah itu siapa? Saya sudah sampaikan, dalam perkara UU ITE, yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengunggah,” ujarnya.

Ia menambahkan, teknologi digital memungkinkan seseorang membuat tampilan akun maupun tangkapan layar yang dapat menyerupai akun milik orang lain.

Selain asal unggahan, H. Ariadin mempertanyakan identitas perempuan yang disebut berada dalam video yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurut dia, sampai perkara dihentikan, identitas perempuan yang dimaksud belum diketahui secara jelas.

“Video yang saya bawa mobil itu bersama seorang perempuan, sampai hari ini kami juga tidak tahu perempuan itu siapa. Tidak ada yang mengakui sebagai perempuan yang dimaksud,” tuturnya.

Ia menilai ketidakjelasan tersebut turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat keseluruhan perkara.

Sebut Nama Baik Telah Dipulihkan

Terbitnya dokumen penghentian penyidikan disambut H. Ariadin sebagai bentuk kepastian hukum setelah dirinya menghadapi perkara tersebut dalam waktu yang panjang.

Ia menyatakan keputusan kepolisian menjadi dasar bahwa perkara yang dihadapinya telah berakhir dan dirinya tidak terbukti sebagai pelaku.

“Hasil akhir penyidikan menyatakan peristiwa ini bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, dan tegas menyatakan bahwa saya bukan pelakunya,” katanya.

H. Ariadin juga menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum tersebut. Ia menilai keputusan itu menjadi momentum pemulihan nama baik dan kehormatannya.

“Alhamdulillah, Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir. Hari ini kebenaran telah terbukti terang benderang,” ujarnya.

Ia menyebut surat penghentian penyidikan dari kepolisian sebagai bukti sah bahwa persoalan hukum yang selama ini dihadapinya telah selesai.

BACA JUGA :  Sebanyak 63 Bacaleg DPRD Perindo Sultra Jalani Interview

Tetap Jalankan Amanah di DPRD

Meski menghadapi proses hukum yang panjang, H. Ariadin mengatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Ia memastikan aktivitas kedewanan, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan, tetap dijalankan selama perkara tersebut berproses.

Setelah perkara dihentikan, ia menyatakan akan kembali mencurahkan perhatian sepenuhnya terhadap tugas sebagai wakil rakyat.

“Mulai hari ini, tanpa ada beban hukum apa pun lagi, saya siap kembali fokus 100 persen di parlemen untuk mewakili aspirasi, bekerja, dan mengabdi demi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Wakatobi,” pungkasnya.

Sampaikan Apresiasi kepada Pendukung

H. Ariadin turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dan Polres Wakatobi yang menangani perkara tersebut hingga diterbitkannya keputusan penghentian penyidikan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tim kuasa hukum, keluarga besar PKS, pimpinan dan anggota DPRD Wakatobi, serta masyarakat dan para simpatisan yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Secara khusus, ia memberikan penghargaan kepada istri, anak-anak, dan keluarga besarnya yang disebut terus memberikan dukungan selama menghadapi persoalan tersebut.

Menurut H. Ariadin, dukungan keluarga menjadi salah satu kekuatan baginya untuk tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di tengah proses hukum yang dihadapi.

Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Berakhirnya perkara tersebut juga dimanfaatkan H. Ariadin untuk mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama informasi yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang.

Menurutnya, informasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan dampak yang panjang, bukan hanya bagi orang yang menjadi sasaran informasi, tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungan di sekitarnya.

Dengan berakhirnya proses hukum tersebut, H. Ariadin menegaskan dirinya kini siap kembali berkonsentrasi menjalankan tugas dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Wakatobi.

1
1