Kendari, Radarsultra.co – Masyarakat Buton Utara Menggugat (MBG) melaporkan enam jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan indikasi mafia perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II, Kabupaten Buton Utara.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (27/04/26) dan berkaitan dengan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. MBG menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya karena salah satu pihak yang disebut dalam dakwaan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam laporannya, MBG menguraikan keterlibatan tim jaksa penuntut umum berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Mereka menyoroti tidak ditetapkannya Burhanuddin, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka meski namanya disebut aktif dalam rangkaian peristiwa hukum.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menegaskan bahwa dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut turut bersama-sama dengan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang ‘bersama-sama’ dengan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan. Kerugian negara juga terjadi karena ia tidak mengambil langkah tegas saat kondisi kontrak kritis, bahkan tetap menyetujui addendum,” ujar Zaiddin.
Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk tidak menjerat pihak tertentu dalam perkara yang merugikan keuangan negara.
MBG juga menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jaksa, khususnya terkait integritas dan profesionalitas. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 8 huruf d Kode Etik Jaksa yang mewajibkan penegakan hukum secara jujur, adil, mandiri, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.
Zaiddin menambahkan, dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya tidak hanya pelaku utama yang dimintai pertanggungjawaban.
“Kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama. Dalam dakwaan sudah jelas ada penyertaan, tapi kenapa tidak ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan Said, saat dikonfirmasi menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait laporan tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar terlalu jauh. Saya pastikan dulu seperti apa informasinya,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang telah beredar sebelumnya, belum adanya penetapan tersangka disebabkan penyidik masih belum mengantongi alat bukti yang cukup.
“Belum ditetapkan tersangka karena penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Terkait laporan ke Komisi Kejaksaan, Irwan juga menegaskan pihaknya masih perlu memastikan detail dan kebenaran informasi sebelum memberikan tanggapan resmi.
MBG menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka.






