1

Klarifikasi Kuasa Hukum La Ode Naane soal Kasus Pilkada

1

Kendari, Radarsultra.co – Kuasa hukum H. La Ode Naane, Izra Jinga, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kebohongan pelapor serta rencana laporan balik dalam perkara terkait Pilkada Wakatobi 2020. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

Izra Jinga menyatakan, pihaknya mewakili kliennya yang telah melaporkan dugaan peristiwa hukum ke Polres Wakatobi pada Sabtu (23/09/23). Laporan itu kemudian diproses hingga ke Polda Sulawesi Tenggara dan berlanjut pada gelar perkara khusus di Mabes Polri pada Desember 2025.

1

Ia menjelaskan, penghentian penyelidikan oleh Mabes Polri tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya peristiwa maupun kerugian, melainkan karena penyidik menilai perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Perlu kami luruskan, penghentian ini bukan karena tidak ada peristiwa atau tidak ada kerugian. Peristiwa itu ada, kerugian itu ada, hanya dinilai bukan tindak pidana. Ini perbedaan yang sangat mendasar,” ujar Izra.

Menurutnya, alasan penghentian penyelidikan tersebut juga dinilai belum disertai argumentasi yuridis yang memadai. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

BACA JUGA :  Mahasiswa Perguruan Tinggi di Kendari Terlibat Pencurian Motor

Menanggapi tudingan bahwa laporan kliennya tidak berdasar atau merupakan kebohongan, Izra menegaskan laporan tersebut didukung lebih dari 20 saksi serta dokumen rinci terkait penggunaan dana dalam Pilkada Wakatobi 2020.

“Ada saksi fakta, ada bukti dokumen, ada rincian penggunaan dana. Jadi sangat tidak tepat jika disebut tidak memiliki dasar,” tegasnya.

Terkait tuduhan bahwa kliennya menerima dana lebih dari Rp1 miliar dari pihak tertentu, ia membantah hal tersebut. Ia menyebut angka tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Faktanya, dana dari pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan hanya berasal dari tiga pihak dengan total sekitar Rp275 juta. Selebihnya adalah dana pribadi klien kami yang digunakan untuk kepentingan Pilkada,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah ada pengembalian dana kepada kliennya.

“Sampai hari ini, tidak ada pengembalian satu rupiah pun kepada klien kami,” katanya.

Menanggapi pernyataan bahwa pihak terlapor tidak pernah menerima dana sebesar Rp10,83 miliar, Izra menjelaskan penggunaan dana dalam Pilkada tidak selalu diberikan secara langsung kepada satu pihak, melainkan didistribusikan untuk berbagai kebutuhan operasional berdasarkan kebutuhan di lapangan.

BACA JUGA :  Kecewa Dengan Hasil Pilkada Kendari, Pria Ini Nekat Bakar Dua Kantor Kelurahan

“Penggunaan dana itu untuk operasional tim, kegiatan kampanye, logistik, hingga kebutuhan lainnya selama proses Pilkada. Itu semua dapat dibuktikan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan pihak terkait, khususnya mengenai status kliennya dalam struktur tim pemenangan yang disebut berbeda dalam beberapa kesempatan.

Terkait rencana laporan balik dari pihak lain, Izra menyebut hal tersebut merupakan hak setiap warga negara, namun tidak serta-merta membuktikan kebenaran tuduhan.

“Silakan menempuh jalur hukum, itu hak setiap orang. Justru kami juga menunggu agar semua ini dapat dibuka secara terang dan diuji secara objektif,” katanya.

Selain jalur pidana, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum perdata guna menuntut pengembalian dana yang telah dikeluarkan.

“Ini baru satu langkah hukum. Kami masih memiliki opsi lain, termasuk gugatan perdata,” jelasnya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum masih terbuka untuk diuji kembali.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan keterbukaan. Biarkan fakta hukum yang berbicara,” tutupnya.

1
1