Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Kota Kendari kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Kamis (4/6/2026).
penghargaan yang diterima Kota Kendari yakni sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan nilai pelaporan tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan laporan akhir tahun 2025, serta Sertifikat pencatatan ciptaan dalam rangka pelindungan karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM.
Wali Kota Kendari menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Kendari, atas kerja keras dan komitmen dalam memenuhi berbagai indikator penilaian yang ditetapkan.

“Tentu kami Pemerintah Kota Kendari merasa bangga. Saya selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada Kabag Hukum bersama seluruh jajaran yang telah melakukan proses pemenuhan sesuai aturan. Berdasarkan hasil penilaian, Kota Kendari memperoleh nilai tertinggi se-Sulawesi Tenggara dengan capaian 92 persen dan predikat A++ atau istimewa,” ujar Siska Karina Imran.
Meski demikian, menurutnya capaian tersebut bukanlah semata-mata kebanggaan, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
“Ini bukan hanya sebuah kebanggaan, tetapi menjadi semangat yang harus terus kita gaungkan dan laksanakan. JDIH merupakan dasar penting dalam mendukung penyusunan dan pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, seluruh produk hukum di lingkup Pemerintah Kota Kendari harus terus didokumentasikan dan dikelola secara maksimal,” tambahnya.
Selain penghargaan JDIH, Kota Kendari juga menerima penghargaan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas pencatatan ciptaan motif tenun batik khas Kota Kendari sebagai bentuk perlindungan terhadap kearifan lokal daerah.
“HAKI yang diterima ini merupakan pencatatan ciptaan untuk motif tenun batik Kota Kendari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Pemerintah Kota Kendari atas dua penghargaan yang berhasil diraih.
“Saya mengucapkan selamat kepada Ibu Wali Kota dan Pemerintah Kota Kendari. Hari ini Kota Kendari mendapatkan dua penghargaan. Pertama, penghargaan JDIH dengan nilai yang luar biasa dan predikat istimewa. Ini tentu menjadi kebanggaan bersama,” kata Topan Sopuan.
Ia berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
“Tadi Ibu Wali Kota juga menyampaikan bahwa beliau belum cukup puas dengan capaian ini. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik lagi. Kemudian saya juga mengucapkan selamat atas penghargaan sertifikat hak cipta yang diterima. Ini merupakan karya yang nantinya akan menjadi milik dan kebanggaan Kota Kendari,” tutupnya.
Penghargaan yang diraih tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan kearifan lokal daerah.***






