Kendari, Radarsultra.co – Polresta Kendari bergerak cepat menangani laporan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di salah satu institut keagamaan di Kabupaten Konawe Selatan. Pada Senin (20/04/26), korban telah ditempatkan di rumah aman guna menjamin keselamatan serta pemulihan kondisi psikologisnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan korban saat ini berada di lokasi yang dirahasiakan untuk menghindari tekanan dari pihak luar. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena korban masih mengalami trauma pascakejadian.
“Kita siapkan di suatu tempat (rumah aman) yang tidak diketahui. Kita dampingi secara psikologi juga karena yang bersangkutan masih trauma,” ujar Welliwanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menegaskan, meskipun sempat beredar informasi terkait upaya perdamaian di luar jalur hukum, hal tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Proses hukum kan masih berjalan. Korban sudah dimintai keterangan, namun kondisi psikologisnya masih stres,” tegasnya.
Pada hari yang sama, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial AA.
Terkait penanganan perkara, pihak kepolisian juga merencanakan gelar perkara sebelum pelimpahan berkas. Hal ini mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Konawe Selatan.
“Sebelumnya kami gelar perkara dulu, perkara ini nanti akan dilimpahkan ke Polda Sultra karena wilayah hukumnya berada di Konsel,” tambah Welliwanto.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban melaporkan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum pembina yayasan kampus ke Polresta Kendari pada 10 April 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di area masjid kampus usai salat subuh pada Januari lalu.
Melalui pendampingan kuasa hukum, terungkap pula adanya dugaan intimidasi terhadap korban, termasuk tekanan terkait status beasiswa serta upaya agar perkara tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






