Buton Utara, Radarsultra.co – Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) daerah strategis dengan sumber daya alam dan manusia yang memadai, kini menghadapi polemik terkait penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana sebesar 176 miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur berkelanjutan di enam kecamatan, justru menuai kontroversi.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan pasar Mina-Minanga senilai 12 miliar rupiah. Namun, hanya dalam waktu sekitar enam bulan, beberapa bagian fisik bangunan pasar tersebut sudah mengalami kerusakan.
Dugaan penyimpangan dana ini pun mendapat sorotan dari Bupati LIRA-Butur, Rizal Tomoahi, S.E, yang mengungkapkan kejanggalan dalam penggunaan dana PEN di Buton Utara.
“Kejanggalan penggunaan dana PEN ini sangat merugikan masyarakat Butur, khususnya para pedagang pasar hari ini,” ujar Rizal, Junat, (28/6/2024).
“Persoalan ini telah menjadi beban masyarakat Buton Utara yang wajib dibayar pertahunnya sebanyak 42 miliar selama kurun waktu delapan tahun,” tambah Rizal.
Menurut Rizal, Dana PEN yang seharusnya menjadi angin segar bagi perekonomian Buton Utara, kini justru menjadi masalah besar.
Padahal, lanjut Rizal, anggaran ini diharapkan dapat menjadi pondasi utama pemerataan pembangunan di daerah tersebut.
Mengenai hal tersebut, Bupati LIRA-Butur dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana PEN di Kabupaten Buton Utara.
“Kami meminta Tipikor POLRES Butur untuk melakukan penyidikan terkait kasus dana PEN, khususnya pembangunan/rehabilitasi gedung pasar Mina-Minanga dan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terkait pembangunan/rehabilitas pasar Mina-Minangan tahun 2022,” tegasnya.*
Menurut Rizal, kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik, terutama yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.***






