1

Polda Sultra Segera Rampungkan Berkas Korupsi Percetakan Sawah di Muna

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pihak Polda Sultra telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Arwin Kadaka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi percetakan sawah tahun anggaran 2013 di Kabupaten Muna.

Sebelumnya Arwin diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polda Sultra pada hari Jumat (12/5/2017) lalu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni AMD mantan Kepala Dinas  (Kadis) pertanian yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), serta LPD yang berkedukukan sebagai tim teknis dan SP pengganti PPK.

1

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh saat ditemui di ruangannya, menurutnya saat ini pihak Polda Sultra telah melakukan penahanan terhadap salah satu dari keempat tersangka tersebut.

BACA JUGA :  Mantan Kadis Pertanian Butur Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati

“Jadi yang keempat orang ini salah satunya sudah dilakukan penahanan yakni AMD, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD Muna, penyidik masih menunggu SK dari gubernur sultra yang sudah dilayangkan sebelumnya, namun demikian untuk ketiga tersangka tersebut tetap dibebankan untuk wajib lapor dua kali seminggu,” ungkap Kompol Dolfi, Selasa (8/8/2017).

Lebih lanjut, Kompol Dolfi mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meminta tambahan data dari penyidik Polda Sultra.

BACA JUGA :  Rumah Mantan Bupati Konut Digeledah KPK

“JPU meminta keterangan dari BPKP namun  saat ini pihak BPKP yang mengetahui kasus ini sudah pindah ke Jakarta, untuk itu saat ini pihak penyidik polda sultra sudah berusaha dan sudah berkoordinasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan segera dirampungkan kekurangannya,” ujar Dolfi.

Untuk diketahui, Kasus ini mulai diselidiki oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2016 lalu. Namun karena kasusnya terkesan lambat ditangani, sehingga diambil alih oleh Polda Sultra dan saat ini pihak Polda Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.(B)

1
1