Jakarta, Radarsultra.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di sektor perbankan nasional tetap terjaga. Hingga April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum tercatat dijamin penuh oleh LPS, jauh melampaui ketentuan minimal yang diamanatkan undang-undang.
Data tersebut disampaikan bersamaan dengan keputusan LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Berdasarkan catatan LPS, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin hingga batas maksimal Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening. Sementara pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), cakupan penjaminan mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening nasabah.
“Cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank,” demikian keterangan LPS dalam siaran pers resminya.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan program penjaminan simpanan, terutama terkait batas maksimum tingkat bunga simpanan yang dapat dijamin.
Sesuai ketentuan yang berlaku, simpanan nasabah akan dijamin apabila memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam memilih produk simpanan dan memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh perbankan. Di sisi lain, industri perbankan juga didorong untuk aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, guna meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.
Di tengah dinamika ekonomi global, kinerja industri perbankan nasional hingga April 2026 masih menunjukkan tren yang positif. LPS mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).
Selain itu, pertumbuhan simpanan dalam mata uang rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan dalam valuta asing.
“Kinerja industri perbankan nasional masih kuat dan diperkirakan akan tetap tumbuh positif,” tulis LPS.
Menurut LPS, kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga dengan baik sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko ekonomi maupun gejolak pasar keuangan.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Besaran TBP ditetapkan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menilai keputusan tersebut sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai dan persaingan penghimpunan dana antarbank yang tetap berlangsung sehat.
Ke depan, LPS memastikan akan terus memantau perkembangan sektor perbankan dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika ekonomi nasional maupun global.






