Kendari, Radarsultra.co.id – Pasca penyitaan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2012-2014, Konsorsium Pemerhati Korupsi (KPK) Butur minta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera umumkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua umum KPK Butur, Mawan. Menurutnya, jika berpedoman pada amanah Undang-undang dan amanah KUHP dan KUHAP, bilamana suatu kasus telah masuk pada tahap penyitaan barang bukti, maka wajib mengumumkan nama-nama tersangka.
“Wajib mengumumkan nama-nama tersangka dan penyidik ketika mengusulkan surat permintaan penyitaan barang bukti kepada ketua pengadilan harus disertai dengan nama-nama tersangka dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan itu adalah amanah undang undang dan konstitusi di negara,” ungkap Mawan, Sabtu, (2/6).
Berkaitan dengan hal itu, KPK Butur mengajak pihak Polda Sultra, khususnya Direktorat Reserse (Ditres) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
“Akan tetapi hari ini malah tidak sesuai amanah undang-undang dan konstitusi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang dimana kasus ini sudah naik kepada tahap penyitaan barang bukti dan belum ada satupun yang di umumkan tersangknya oleh pihak penyidik tipikor polda sultra,” ujarnya
“Maka dari itu kami meminta kepada pihak tipikor polda provinsi Sultra untuk mengumumkan nama nama tersangka dalam kasus ini sesuai dengan harapan kita bersama demi terciptanya hukum yang damai, aman, tanpa pandang bulu pada setiap orang yang dengan sengaja melanggar hukum,” lanjutnya. (B)






