Kendari, Radarsultra.co.id – Sidang Pembelaan Kasus Korupsi Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang digelar pada hari Senin (3/7/17) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, dalam sidang pembelaan tersebut Kuasa Hukum, Darwis Meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Yusran dari seluruh tuduhan.
Yusran yang didakwa terkait kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel tahun 2015 lalu.
Di hadapan Majelis Hakim Irmawati Abidin, Darwis meminta agar terdakwa dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Darwis dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah yang digunakan untuk rental mobil dalam penyelenggaraan pemilihan bupati Konsel tahun 2015 lalu, harusnya pihak dari KPU yakni Sekertaris KPU Konsel yang sepenuhnya harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari kerugian negara sebagai mana yang disangkakan,” ucap Darwis kuasa hukum terdakwa Yusran. Senin (3/7/17)
Dalam hal tersebut, terdakwa Yusran juga menyampaikan pembalaannya, dengan memaparkan fakta-fakta persidangan, Yusran mengaku jika pengadaan kendaraan rental tersebut, semata mata untuk optimalisasi kinerja KPU dalam penyelenggara Pilkada serta untuk kepentingan tugas negara yakni mengawal dengan baik proses Pilkada di kabupaten Konsel pada 2015 lalu.
“Fakta dalam persidangan tergambar kondisi geografasi Kabupaten Konsel yang cukup luas dan tidak mendukung, tentunya sangat menghambat kinerja kami jika dipaksa menggunakan kendaraan dinas kami yang sudah lusuh dari segi performa mesin,” ugkapnya.
Lebih lanjut, Yusran mengatakan pengadaan kendaraan rental bukanlah hal yang mubasir atau mengada ngada, tapi justru sangat membantu kerja Devisi Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam pilkada Konsel.
Menurut Yusran, dirinya bersama dengan komisioner lainnya telah terperdaya dan termanfaatkan oleh kepentingan pihak lain yang ingin mencederai pihaknya, dikatakannya, haknya hanyalah korban dari kesibukan dan ketidak jelian pihaknya dalam membaca dan memahami regulasi yang ada.
“Dihadapan Tuhan yang maha kuasa dan majelis hakim yang terhormat. Kami akui kelalaian dan kesalahan, kami menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Saya berharap agar majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya,” tutup yusran.
Dalam sidang sebelumnya, Terdakwa Yusran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). JPU Dessy pun akhirnya menuntut Yusran dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 10 bulan (22 bulan) penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. (B)






