1

MPB-Indonesia Tuntut Transparansi Kejati Sultra Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo

MPB-Indonesia Tuntut Transparansi Kejati Sultra Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo
1

Kendari, Radarsultra.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB-Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin, (29/4/2024).

Aksi tersebut dipicu oleh dugaan keterlibatan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral dalam kasus korupsi di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, di mana para terdakwa telah divonis bersalah oleh hakim.

1

Koordinator aksi, Ados, dalam orasinya menyampaikan bahwa PT Rasih Cahaya Bintang Mineral diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan membeli cargo nikel di WIUP PT Antam Blok Mandiodo.

Pihaknya mengatakan, Selama beroperasi, PT Rasih Cahaya Bintang Mineral telah mengeluarkan beberapa kapal tongkang yang diduga mengangkut cargo dari wilayah izin usaha PT Antam.

Ados juga menyinggung bahwa direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral pernah dipanggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahaan trading yang melakukan pembelian bijih di WIUP PT Antam.

BACA JUGA :  Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Massa Aksi Demo Kantor BPOM di Kendari

Sebagai respons, MPB-Indonesia menyatakan sikap dengan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral untuk klarifikasi.

Pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memastikan kebenaran informasi terkait surat panggilan dari Kejari Konawe kepada direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral.

Selain itu, Kejari Konawe juga didesak untuk mendalami keterlibatan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral dalam kasus PT Antam TBK Blok Mandiodo.

Tidak hanya itu, MPB-Indonesia menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam kasus PT Antam TBK Mandiodo.

BACA JUGA :  Kejati Sultra dan BPVP Teken Kerja Sama Pelatihan bagi Pelaku Tindak Pidana

Menanggapi hal tersebut, KasiPenkum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa pernyataan sikap pengunjung rasa telah diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan.

Namun, Dody mengatakan, akan ada penelaahan apakah hal tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penambangan ilegal.

“Nanti pernyataan sikap adik adik akan saya teruskan ke pimpinan namun demikian, tetap akan di telaah apakah masuk dalam kategori Tipikor atau ilegal mining,” jelas Dody, Senin, (29/4/2024).

Dody juga menjelaskan mengenai penanganan kasus korupsi di bidang pertambangan di Blok Mandiodo, di mana delapan terdakwa telah divonis dan empat terdakwa lainnya akan dijatuhi vonis pada tanggal 6 Mei 2024 di PN Tipikor Kendari.*

1
1