1

Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Massa Aksi Demo Kantor BPOM di Kendari

Ketgam: Aksi demo di Kantor BPOM di Kendari
1

Kendari, Radarsultra.co – Ratusan massa aksi menggelar demonstrasi di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari yang beralamat di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kota Kendari, Kamis, (15/6/2023).

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Supriadi, saat ditemui lapangan mengatakan bahwa, kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

1

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” ungkapnya.

Secara pemeriksaan, lanjut Supriadi menjelaskan, dia (BPOM) baru disitu melakukan pembinaan (teguran), dalam hal ini, ketika ada produk kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  BPOM di Kendari Laporkan Hasil Pengawasan Pangan Olahan Akhir Tahun

“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” jelasnya.

Supriadi juga mengatakan bahwa, kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” bebernya.

Supriadi menganggap, proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, karena dia (BPOM) non prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

BACA JUGA :  Hasil Survey PSI Publik Puas Dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa?” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan permintaan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.

1
1