1

Edarkan Shabu, Oknum PNS Diciduk Polisi

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Tersandung kasus Narkoba, Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AR terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polda Sultra.

Pihak Direktorat Reserse (Ditres Narkoba Polda Sultra melakulan penangkapan terhadap AR 2 Agustus 2017 lalu berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan pihak kepolisian.

1

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto melalui Kabid Humas AKBP Sunarto yang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Pada hari kamis tanggal 6 Juli 2017 sekitar pukul 22.30 WITA di seputaran MTQ Kota Kendari pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka AR, menurut informasi bahwa AR menyediakan narkotika jenis Shabu untuk dijual dan setelah dilakulan penyelidikan ternyata benar bahwa tersangka menjual Shabu,” ungkap AKBP Sunarto, Selasa (22/8/2017).

BACA JUGA :  BNN Kota Kendari Bekuk Pengedar Tembakau Gorila

Lebih lanjut, pada tanggal 2 Agustus 2017 lalu, kata Sunarto pihaknya kembali menerima laporan bahwa akan terjadi transaksi shabu di rumah tersangka AR sehingga pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap oknum PNS tersebut.

“Kemudian pasa hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 22.50 WITA kita kembali mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di kediaman Tersangka (TSK) di Jalan Abdullah Silondae, Lorong Oikumene, RT 11, RW 10, Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari,”

Setelah dilakukan penangkapan, pihak Polda Sultra langsung melakukan penggeledahan di rumah TSK AR dan berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa Satu unit timbangan digital, Dua sachet plastik kecil diduga berisi shabu dengan berat kurang lebih 0.64 gram, 217 sachet plastik kecil kosong, Satu dompet berisi uang tunai Rp 3.420.000, Satu HP Nokia X2 warna merah, Satu HP Nokia warna Biru, Satu HP Sony silver, Satu buku tabungan BCA atas nama TSK, Satu alat hisap (Bong), Dua bukti transfer, Empat buah sendok pipet, Satu korek gas dan Dua pipet plastik.

BACA JUGA :  Setelah Dirayu Lewat Facebook Nur Ilmi Diculik

Modus Operandi AR diketahui mengedarkan shabu dengan cara ‘face to face’ (transaksi langsung didepan rumahnya). Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019, dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara.(c)

1
1