Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan razia gabungan terhadap penyalahgunaan Narkoba di rumah kos-kosan wilayah Kota Kendari, dari razia tersebut berhasil ditemukan 2.555 butir obat terlarang jenis mumbul di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto bersama Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Sumarto dan jajarannya, bahwa ribuan butir obat terlarang berbentuk pil dan tablet tersebut berhasil diamankan pada tanggal 23 Mei 2017 lalu, dari hasil razia dan penggeledahan di kediaman tersangka.
“Waktu kejadiannya hari Selasa tanggal 23 Mei Pukul 11.30, TKPnya ini di Kos-kosan, Lorong SDN 09 Kendari, dan pelaku berinisial ZM alias SU, laki-laki ini beralamatkan dilorong Manggarai Mokodompit Kambu, kemudian pelaku yang kedua berinisial RO alias LO ini seorang perempuan, alamatnya di jalan bunga Kolusua Kemaraya,” ungkap AKBP Sunarto saat ditemui diruangannya, Selasa (30/5/2017).
Dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku ZM di lorong Manggarai, Jalan Mokodompit, Kecamatan Kambu, Pihak Kepolisian bersama BNNP dan balai POM menemukan ribuan butir obat terlarang dalam bentuk pil dan tablet yang bertuliskan PROMED dan PCC.
“Kemudian saat dilakukan razia di TKP di rumah tersangka ZM ini ditemukan barang bukti berupa kapsul warna kuning hijau bertuliskan PROMED sebanyak 1325 butir, kemudian tablet obat warna putih berlogo PCC sebanyak 415 butir, kemudian delapan buah Hand Phone (HP) tablet yang diakui oleh pelaku sebagai barang jaminan, jadi mereka tidak punya uang mau ambil barang terus HP nya disimpan untuk jaminan, indikasinya jelas mereka ketagihan atau ketergantungan,” imbuhnya.
Sementara itu, dikediaman Pelaku RO atau LO juga ditemukan barang bukti yang sama dengan jumlah ratusan bitir pil jenis mumbu.
“Kemudian tersangka atas nama RO atau LO tadi ditemukan barang bukti berupa kapsul warna kuning hijau bertuliskan PROMED sebanyak 545 butir, kemudian tablet berlogo PCC sebanyak 270, jadi total keseluruhan dari kedua tersangka totalnya 2.555,” terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Sunarto mengatakan bedasarkan hasil investigasi kepada tersangka, diketahui bahwa tersangka ZM ini memperoleh barang bukti (BB) ini dari seorang atas nama TA.
“Jadi tersangka ZM ini memperoleh BB ini dari seorang atas nama TA dengan metode transaksi uang kemudian barang dikirim dengan menggunakan jasa kurir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar.(B)






