Kendari, Radarsultra.co – Laporan seorang wanita berinisial YL atas dugaan pemerasan oleh empat oknum anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) justru membuka temuan baru yang mengejutkan.
Rekening milik YL diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil transaksi narkoba dari jaringan yang dikendalikan oleh tersangka DM.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Mulkaifin, S.IK, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa keempat anggota Polda Kalsel datang ke Kendari pada 12 hingga 15 Maret 2025 sebagai bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat DM.
“Rekening atas nama YL ini diduga kuat digunakan secara aktif dalam transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka DM,” ungkap AKBP Mulkaifin, Rabu, (30/4/2025).
DM sendiri telah lebih dulu ditahan di Polda Kalsel, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dalam rekening milik YL.
Penelusuran ini menjadi bagian dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.Dit Narkoba/Polda Kalsel tertanggal 1 Januari 2025.
Terkait laporan pemerasan yang dilayangkan oleh YL, AKBP Mulkaifin menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Saat ini tidak ada tindak pidana pemerasan terkait uang seperti yang dilaporkan oleh YL. Namun, uang tersebut memang berkaitan dengan dugaan TPPU narkotika yang saat ini sepenuhnya telah diambil alih oleh Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan demikian, kasus ini kini berfokus pada penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan YL dalam jaringan kejahatan narkotika melalui aliran dana yang masuk ke rekening pribadinya.**






