Kendari-Radarsultra.co.id Hasil rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Sulfian (29 thn) terhadap Ferawati (19 thn), Kamis (5/1/2017), tidak ada gambaran adanya perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sulfian, tapi dilakukan secara spontan.
Ketgam: 1. Proses rekonstruksi di dalam kamar terjadinya pembunuhan
Ketgam: 2. Sulfian Mencekik Korban hingga tidak bernyawa
Dalam rekostruksi tersebut 34 adegan yang diperagakan, mulai dari proses kedatangan pelaku dan korban hingga proses penyembunyian mayat dan pembuangan pakaian korban.
Ketgam 3. rekonstruksi proses penyembunyian mayat korban
Saat dikonfirmasi, JPU Muhammad Jufri Tabba yang menghadiri proses rekonstruksi mengatakan bahwa proses rekonstruksi kali ini dilakukan untuk memperjelas apa yang melatar belakangi tersangka melakukan pembunuhan.
“Tujuan dilakukannya rekonstruksi ini untuk memperjelas sebenarnya apa yang melatar belakangi tersangka melakukan perbuatannya, dan pembuktiannya nanti di pengadilan,’’ paparnya.
Pembunuhan ini bermula ketika korban baru selesai mandi kemudian keluar dari kamar mandi hingga masuk ke dalam kamar dengan mengenakan handuk mandi. Saat itu Sulfian tepat berada di depan kamar mandi dalam keadaan mabuk karena alkohol yang telah dikonsumsinya sebelum mengunjungi rumah Ferawati. Sulfian memeluk Ferawati dari belakang dan memaksa melakukan perbuatan asusila, tapi ditolak. Bahkan Ferawati melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan menggigit tangan Sulfian, bermula dari pemaksaan itu terjadilah pembunuhan.
Menurut Kaurbin Ops Satreskrim Kendari, Ipda Haris dari hasil rekonstruksi kali ini tidak ada tergambar adanya perencanaan dari tersangka untuk melakukan pembunuhan ini yang dilakukan tersangka sifatnya spontan dan tidak ada perencanaan sebelumnya.
“Rekonstruksi tidak ada tergambar ada perencanaannya jadi mungkin sifatnya spontan,” kata Ipda Haris menambahkan Sulfian akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pasalnya untuk sementara kami belum tahu dari penyidik akan menerapkan apa, untuk sementara bisa terapkan pasal 338 dan nanti kita lihat apakah ini dalam berkas perkara ada penggambaran tentang perencanaannya atau tidak, kalau memang ada bisa juga diterapkan yang berencananya,” pungkas Jufri. (B)