Kendari, Radarsultra.co.id – Barang bukti temuan narkotika berupa ganja, sabu-sabu, pil ekstasi dan tramadol yang lebih dikenal dengan mumbul oleh masyarakat Sultra dimusnahkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunawas Kota Kendari pagi hari tadi pada pukul 10.00 Wita, Kamis (09/03/17).
Pemusnahan barang haram tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Kombes Pol Bambang Priyambada, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, Kepala BNNP Sultra Kombespol Teguh Prayitno, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto, Kepala BPOM Sultra Adilah Pababbari, Perwakilan Danlanud, dan perwakilan dari Ulama Kendari.
Daftar barang haram yang dimusnahkan di dalam Incenerator RSUD Kota Kendari dengan kekuatan bakar 1100 derajat Celcius tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tahun 2006 narkotika jenis ganja satu saset 2,5 gram.
2. Tahun 2009 ganja dua saset 2,5 gram, sabu satu saset 0,5 gram.
3. Tahun 2010 ganja tujuh saset 7,3 gram.
4. Tahun 2011, ganja satu saset, bruto satu gram, sabu-sabu dua saset dua gram.
5. Tahun 2013 ganja empat saset tiga gram, sabu tujuh saset 1,5 gram, dan ekstasi satu butir.
6. Tahun 2014 sabu empat saset 1,5 gram.
7. Tahun 2015, sabu lima saset 1,6 gram.
8. Tahun 2016, 50.000 butir tramadol, ganja enam bal 6 kilo gram, narkotika jenis sabu-sabu 22 saset 9,5 gram.
Kepala Ditres Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti temuan dari tahun 2006-2016 tersebut untuk menghindari terjadinya berbagai macam penyimpangan dalam penyidikan kasus narkoba.
“Barang ini adalah barang temuan yang sudah kita lakukan lidik, kemudian sampai saat ini belum kita temukan, jadi untuk menghindari penyimpanganmaka kita musnahkan,” kata Sumarto
Pihaknya juga mengatakan bahwa kebanyakan narkoba yang beredar di Sultra berasal dari daerah luar Sultra seperti Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menekan tingkat peredaran narkoba di Sultra pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Polda Aceh dan Polda Sulsel.
“Memang ini hasil kerjasama kita dengan Polda Aceh, Polda Sulsel bahwa jalur masuk narkotika ke sultra ini memang dari sulsel,” imbuh Sumarto.
Peredaran Barang haram tersebut hingga masuk ke wilayah Sultra melalui jalur transportasi laut, darat, dan udara.
“Jalurnya ada yang melalui jalur laut, pelabuhan kecil, kemudian ada lewat darat juga lewat udara, barang ini lewat udara kargo, untuk udara ini kita sudah melakukan kerja sama dengan kepala keamanan bandara, LANUD,” tukasnya.
Menurut Sumarto total kasus dan tersangka penyalah gunaan narkoba terkait barang bukti temuan yang dimusnahkan pagi hari tadi yaitu mencapai 243 tersangka dari 183 kasus di tahun 2016.
“Kalau dari tahun 2016 ada total 183 kasus dan 240 tersangka tahun 2016, dan yang tahun 2017 ini masih dalam proses,” tutupnya. (B )