1

Polri dan Imigrasi Tangkap WN Jepang DPO Interpol di Batam

Polri dan Imigrasi Tangkap WN Jepang DPO Interpol di Batam
1

Batam, Radarsultra.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan instansi terkait berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol berinisial YY, seorang Warga Negara (WN) Jepang di wilayah perairan Kota Batam.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, penangkapan ini bermula dari patroli Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang pada 31 Januari 2024 di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

1

Pada patroli tersebut, satu kapal boat dengan 7 orang ditemukan, termasuk WN Jepang inisial YY.

Setelah interogasi, terungkap dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural terhadap empat penumpang WNI.

Semua penumpang, termasuk WN Jepang, dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Deklarasi Pemilu Damai, Bupati Koltim Ingatkan Aparaturnya Untuk Tetap Netral

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan bahwa WN Jepang tidak memiliki identitas dan dokumen penting. Pada 2 Februari 2024, satu WNA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” sambung Erdi.

BACA JUGA :  Operasi Anti Premanisme dan Pungli, Satgas Preventif Berikan Penyuluhan Kepada Juru Parkir Ilegal di Kendari

Berdasarkan kerjasama antarinstansi, identitas asli WN Jepang tersebut terungkap.

Erdi menjelaskan bahwa WN Jepang inisial YY, sebenarnya bernama Hajime Hatanaka, lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981.

YY masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan paspor No. TR3821024.

Erdi menyatakan bahwa WN Jepang YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

Koordinasi yang baik antara Polri dan Imigrasi, serta komunikasi efektif dengan kepolisian Jepang melalui Interpol, menjadi kunci sukses pengungkapan ini.

“Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol,” ucapnya.*

1
1