Kendari, Radarsultra.co.id – Terhitung mulai Per Januari tahun 2018 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) siap menerapkan sistem transaksi Non Tunai untuk sejumlah kegiatan transaksi keuangan pemerintah daerah. Kebijakan itu dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat secara transparan, mencegah transaksi ilegal, dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti mengatakan, penerapan transaksi Non Tunai ini sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018.
“Transaksi non tunai ini diterapkan untuk pembayaran kegiatan belanja pemkot baik yang secara langsung ataupun tidak langsung” ujarnya saat ditemui diruangannya, Kamis, (25/1/).
Susanti mengungkapkan, untuk saat ini proses penerapan transaksi non tunai ini telah sampai pada tahap permintaan uang persediaan untuk perbendaharaan dan saat dana persediaan tersebut sudah ada maka transaksi yang dilakukan oleh bendahara sesuai instruksi sudah menjadi transaksi non tunai.
“Jadi bendahara tidak membayar langsung ke yang bersangkutan, tapi melalui rekening bendahara ke rekening yang berhak menerima” ungkapnya.
Transaksi non tunai ini, lanjut Susanti, diterapkan secara bertahap dan untuk saat ini masih untuk proses pembayaran gaji, honorarium PNS dan non PNS, Tunjangan Kinerja Pegawai, lembur dan jasa dokter.
“Saat ini masih tahap pemula, jadi masih itu dulu dan nanti jika para bendahara sudah makin paham kita tingkatkan lagi” tambahnya.
Dengan penerapan transaksi non tunai ini, diharapkan penyalahgunaan anggaran dalam lingkup Pemkot Kendari dapat di cegah sehingga pemanfaatan anggaran dapat sesuai prosedur dan dimaksimalkan. (A)






