Wakatobi, Radarsultra.Co.Id – Kasus pembunuhan karyawan Wakatobi Dive and Patuno Resort, almarhum Syafrudin yang melibatkan 10 orang, dua diantarnya pelajar SMA ini akan diproses secara terpisah.
Kedua pelajar yang diketahui berinisial LF dan SU melalui badan pengawas (Bapas) yang rencananya akan didatangkan penyidik dari Kota Baubau.
“Delapan orang itu yang resmi dilakukan penahanannya tapi seluruhnya berjumlah sepuluh orang itu dengan di bawah umur yang masih SMA,’’ ujar Kapolsek Wangi-Wangi,Iptu La Ode Made, SH, Rabu (1/2/2017).
Alasannya sesuai UU perlindungan anak, keduanya tidak diwajibkan dilakukan penahanan sebab masih ada hak-hak sekolah untuk melakukan pembinaan.
Namun pertimbangan lain oleh orang tua sendiri terutama menyangkut keselamatan ancaman keluarga korban, sehingga kedua anak ini dititip sementara.
“Soal umur keduanya saya belum tahu karena saya tidak terlalu mengikuti. Semua diserahkan kepolres namun dalam UU KUHP itu dibawah diumur 18 tahun tapi dalam UU perlindungan anak itu batas usianya 17 tahun, ‘’ jelasnya.
Kendati demikian katanya, kedua anak tersebut tidak mungkin tidak dilakukan penahanan, hanya saja ada prosesnya baik pelaku dibawah umur punya aturannya sendiri demikian dewasa ada prosesnya tersendiri.
“Nanti kedepannya dilihat karena terkait kasus ini juga melibatkan pihak Bapas tetapi mekanisme penyidik menghadirkan Bapas dalam masalah pengawasan anak,’’ jelasnya.
Bapas sendiri sebagai badan pengawas dalam tugasnya akan mengawasi kemudian memberikan rekomendasi kepada penegak hukum terkait proses penegakan hukumnya, terutama mengupayakan jalan penyelesaian kasus dengan pendekatan kekeluargaan.
“Ini nanti tergantung hasil penelitian Bapas tentang latarbelakang kedua anak ini. Kalau disepakati damai dalam proses penyidikan akan dihentikan kalau tidak akan dibuatkan pernyataan antara pelaku dan pihak korban tidak sepakat damai maka akan dilanjutkan ke pihak kejaksaan,’’ paparnya.
Untuk keluarga korban, Harsahar ditemui pasca pembunuhan beberapa hari lalu menjelaskan jika pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib untuk memproses seadil-adilnya serta dalam prosesnya pihak kepolisian diminta transparan membuka kasus tersebut. (B)