1

Mahasiswa Lepas Tikus di Kantor Kejati Sultra, Tantang Kajati Tindak Korupsi Tambang

Mahasiswa Lepas Tikus di Kantor Kejati Sultra, Tantang Kajati Tindak Korupsi Tambang
1

Kendari, Radarsultra.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut).

Kedua organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sultra, Rabu (26/2/2025), dengan melepas tikus-tikus sebagai simbol maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

1

Jenderal Lapangan aksi, Jefri, menegaskan bahwa simbolisasi pelepasan tikus tersebut adalah bentuk dukungan sekaligus tantangan kepada Kepala Kejati (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto, untuk menindak para koruptor.

“Aksi pelepasan tikus-tikus itu untuk mendukung dan menantang Kajati Sultra menindak tegas para tikus-tikus yang merugikan negara, khususnya di sektor pertambangan,” ujar Jefri yang akrab disapa Jeje, Rabu (26/2/2025).

Jeje, yang merupakan jebolan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), mempertanyakan kinerja Hendro Dewanto yang telah menjabat selama delapan bulan sejak menggantikan Patris Yusrian Jaya pada 11 Juni 2024.

“Kita tahu bersama bagaimana sepak terjang Kajati sebelumnya. Namun, Kajati yang sekarang patut dipertanyakan kinerjanya. Sudah delapan bulan menjabat, tetapi menurut kami hingga saat ini belum ada gebrakan menangkap tikus-tikus berdasi di Sultra, khususnya di sektor pertambangan,” kritiknya.

Pihaknya juga menyoroti kelanjutan penanganan kasus yang melibatkan perusahaan pertambangan di Sultra, termasuk Antam Site Mandiodo dan Kolaka serta 50 perusahaan tambang yang diwajibkan membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

BACA JUGA :  Ridwansyah Taridala Ditangguhkan Jadi Tahanan Kota, PJ Wali Kota Kendari Jadi Penjamin

“Kami datang ke sini juga untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Antam Site Mandiodo Jilid II, lelang barang bukti, serta denda administratif 50 perusahaan tambang di Sultra,” tegasnya.

Selain itu, Jeje menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran izin lintas koridor PT Indonusa di Konawe Utara.

“Kami juga melaporkan secara resmi dugaan kejanggalan izin lintas koridor PT Indonusa serta denda administratif PNBP PPKH perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Menanggapi tuntutan para demonstran, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Antam Mandiodo.

“Kita masih fokus pada TPPU Antam Mandiodo, lalu kasus Antam Pomalaa, dan perkara lainnya,” ujar Dody.

Terkait denda administratif 50 perusahaan tambang, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, yang didampingi oleh Dody, menegaskan bahwa penagihan telah dikembalikan ke kementerian terkait.

“Kemarin memang ada tiga perusahaan yang melakukan pembayaran, itu kita sudah kembalikan ke perusahaan, dan perusahaan membayar langsung ke Kementerian dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” katanya.

“Kemarin kita hanya pengumpulan bahan data dan keterangan, dan kita temukan ada perusahaan yang mau membayarkan dan afa juga yang enggan, semua kita kembalikan ke kementerian terkait,” tambahnya.

BACA JUGA :  Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PT MUI

Ruslan juga menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), perusahaan-perusahaan tambang yang ingin tetap beroperasi di kawasan hutan wajib membayar denda administratif PNBP PPKH.

“Setelah mereka melunasi denda, barulah diterbitkan PPKH. Perusahaan-perusahaan ini memang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi untuk menambang di kawasan hutan, mereka harus memiliki PPKH,” bebernya.

Lebih lanjut, Dody mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut kini menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Dengan adanya Perpres tersebut, dibentuklah Satgas yang diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, serta Jampidsus sebagai pelaksana,” terang Dody.

Terkait lelang barang bukti ore nikel Antam Mandiodo, Dody menyebut bahwa lelang sebelumnya belum berhasil dan akan diajukan kembali.

“Barang buktinya masih ada. Kami akan ajukan ulang lelang karena harga masih tinggi menurut pihak yang mengikuti lelang sebelumnya,” ujarnya.

Dody juga memastikan bahwa semua laporan pengaduan yang disampaikan melalui PTSP Kejati Sultra telah diterima dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.*

1
1