Konawe Utara, Radarsultra.Co – Penantian panjang keluarga besar Steven Rumangkang dalam mencari keadilan atas kepemilikan PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) akhirnya terjawab.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor: 4812 K/Pdt/2024 tertanggal 14 November 2024 menegaskan bahwa PT MOM adalah milik keluarga Steven Rumangkang.
Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang, langsung memasang baliho pengumuman resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
“Itu udah clear (PT MOM milik keluarga besar Steven Rumangkang),” tegas Agusran setelah memasang pengumuman di WIUP PT MOM, Senin (24/3/2025).
Dalam kegiatan ini, ia turut didampingi aparat TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Putusan Pengadilan Kuatkan Kepemilikan
Dalam pengumumannya, PT MOM menjelaskan bahwa wilayah IUP perusahaan tersebut merupakan milik keluarga Steven Rumangkang berdasarkan Akta Notaris Nomor 149 yang diterbitkan melalui kantor Fenty Abidin, S.H, pada 26 Maret 2015.
Kepemilikan ini semakin diperkuat dengan sejumlah putusan pengadilan, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 373/Pdt.G/2022.PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2023
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 174/Pdt/2024PT DKI tanggal 21 Maret 2024
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4812 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024
Agusran menyebut bahwa pemasangan pengumuman ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses hukum atas pengambilan saham sepihak yang sebelumnya terjadi di PT MOM.
“Pasca Lebaran nanti, PT MOM segera mengurus segala syarat administrasi hingga keluarnya RKAB,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan di PT MOM agar tidak memasuki atau menggarap wilayah izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
“Apabila itu dilakukan, maka kami tidak segan-segan untuk memperkarakannya,” tegasnya.
MA Tolak Kasasi dan Hukum Pemohon
Dalam putusan akhir rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada Kamis (14/11/2024), Ketua Majelis Prof. Hamdi bersama Dr. Muh. Yunus Wahab dan Agus Subroto sebagai Hakim Anggota menyatakan dua keputusan utama.
Pertama, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Romi Rere, dan Pemohon Kasasi II, Dokter Mery Kusumawati. Kedua, menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa panjang terkait kepemilikan PT MOM, mengukuhkan hak keluarga Steven Rumangkang atas perusahaan tersebut.**






