1

Lagi! Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Kendari, Masyarakat Diminta Waspada

Lagi! Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu Hampir 1 Kg di Kendari, Masyarakat Diminta Waspada
1

Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai 977,40 gram dari empat lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025.

1

Tersangka utama berinisial FA, seorang residivis asal Makassar, diduga kuat menjadi penyimpan sekaligus pengedar sabu.

Ia beroperasi dengan berpindah-pindah tempat untuk mendekati konsumen, sesuai arahan dari seorang pengendali berinisial KJ, yang saat ini masih dalam pencarian.

Polisi menjelaskan, FA awalnya hanya seorang pengguna narkoba, namun kemudian direkrut menjadi pengedar oleh seseorang berinisial MR di Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diduga dikirim melalui jalur darat dari Sulawesi Selatan ke Kendari menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat palsu, tetapi tetap menggunakan nomor telepon tersangka sebagai penerima.

BACA JUGA :  Polda Sultra Gelar Penandatanganan Pakta Integritas SIPSS 2025, Pastikan Seleksi Berprinsip BETAH

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dari penjualan sabu mencapai Rp100 ribu per gram. Sistem distribusi dilakukan dengan cara ‘tempel’, sesuai arahan dari pengendali,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Rabu (20/8/2025).

Barang Bukti dan Jaringan Lapas

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi bukan merupakan keseluruhan jumlah yang telah beredar.

Sebagian besar sabu diduga sudah masuk ke wilayah Kota Kendari dan Konawe Selatan.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa peredaran ini memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas di Makassar maupun Kendari.

Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa FA telah mengedarkan sabu dalam jumlah besar sejak Juli 2025.

BACA JUGA :  Stafsus Presiden, Angkie Yudistia: Kebijakan Inklusif Polri Memberikan Peluang Baru untuk Para Difabel

Total yang sempat diedarkan diperkirakan mencapai tiga kilogram, sementara hampir satu kilogram berhasil diamankan aparat.

Imbauan Kepada Masyarakat

Direktorat Narkoba Polda Sultra menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat.

Oleh karena itu, polisi mengimbau agar masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama di rumah kos atau tempat tinggal dengan penyewa yang memiliki pekerjaan tidak jelas.

“Kami membutuhkan partisipasi masyarakat. Bila ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Pemilik kos-kosan juga harus selektif dalam menerima penghuni baru,” tegas pihak kepolisian.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama terkait jaringan pengendalian narkoba lintas provinsi.

Polda Sultra memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jalur distribusi dan aktor pengendali utama.***

1
1