1

Pemuda Mabuk Setubuhi Nenek Berusia 75 Tahun

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang pemuda bernama Fadil (22) asal Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyetubuhi nenek  bernama Hade berusia 75 tahun. Diduga karena pengaruh minuman keras (Miras) pelaku menyetubuhi nenek Hade.

Kapolsek Abeli AKP Heni saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban. Sementara terlapor  Fadil telah diamankan oleh aparat Unit Reskrim Polsek Abeli.

1

“Pelaku sudah kita tahan dan periksa. Kalau korban belum diperiksa karena korban  tidak bisa bahasa Indonesia hanya bisa bahasa Bugis,” kata Kapolsek Abeli, Rabu (15/3).

Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula saat ia disuruh korban untuk menutup pintu warung. Pelaku kemudian meminta izin masuk buang air kecil dirumah korban, sementara korban sedang  terbaring . Pemuda Konsel itu juga ikut baring dan memeluk korban hingga merangkul dan menyetubuhi korban.

BACA JUGA :  Buka Festival Bulutangkis antar SD dan SMP, Wali Kota Kendari: Kedepankan Sportivitas

“Kejadiannya Senin 13 Maret 2017. Setelah kejadian korban pulang kerumah kakaknya dan menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Setekah dapat  laporan dari keluarga korban ke polisi,  kita langsung  tangkap pelaku  dan  lakukan penahanan sehari setelah kejadian,” kata Heni.

Sementara menurut pengakuan  korban, ia disetubuhi oleh buruh pasar ini dan  menceritakan kasus yang dialaminya sama anaknya sendiri. Dia mengaku, telah disetubuhi bahkan pakaian korban juga ditemukan sobek.

BACA JUGA :  IMI Sultra Seleksi Pembalap Berbakat Dalam Kejuaraan Motorprix Enginer Seri II

Sementara pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan menyetubuhi karena dalam keadaan mabuk. Pemuda ini juga mengaku dalam perbuatannya tidak ada unsur pemaksaan.

“Korban telah divisum tapi hasilnya belum keluar. Visum ini untuk melengkapi alat bukti apakah dia mengalami luka akibat itu atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan menurut keterangan warga sekitar kejadian Kecamatan Abeli, wanita berusia 75 tahun itu belum memiliki suami. Hanya selama ini dia tinggal bersama anak yang ia besarkan sejak kecil.

Jika terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dan melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 5  tahun pidana penjara. (B )