Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang pemuda bernama Fadil (22) asal Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyetubuhi nenek bernama Hade berusia 75 tahun. Diduga karena pengaruh minuman keras (Miras) pelaku menyetubuhi nenek Hade.
Kapolsek Abeli AKP Heni saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban. Sementara terlapor Fadil telah diamankan oleh aparat Unit Reskrim Polsek Abeli.
“Pelaku sudah kita tahan dan periksa. Kalau korban belum diperiksa karena korban tidak bisa bahasa Indonesia hanya bisa bahasa Bugis,” kata Kapolsek Abeli, Rabu (15/3).
Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula saat ia disuruh korban untuk menutup pintu warung. Pelaku kemudian meminta izin masuk buang air kecil dirumah korban, sementara korban sedang terbaring . Pemuda Konsel itu juga ikut baring dan memeluk korban hingga merangkul dan menyetubuhi korban.
“Kejadiannya Senin 13 Maret 2017. Setelah kejadian korban pulang kerumah kakaknya dan menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Setekah dapat laporan dari keluarga korban ke polisi, kita langsung tangkap pelaku dan lakukan penahanan sehari setelah kejadian,” kata Heni.
Sementara menurut pengakuan korban, ia disetubuhi oleh buruh pasar ini dan menceritakan kasus yang dialaminya sama anaknya sendiri. Dia mengaku, telah disetubuhi bahkan pakaian korban juga ditemukan sobek.
Sementara pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan menyetubuhi karena dalam keadaan mabuk. Pemuda ini juga mengaku dalam perbuatannya tidak ada unsur pemaksaan.
“Korban telah divisum tapi hasilnya belum keluar. Visum ini untuk melengkapi alat bukti apakah dia mengalami luka akibat itu atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan menurut keterangan warga sekitar kejadian Kecamatan Abeli, wanita berusia 75 tahun itu belum memiliki suami. Hanya selama ini dia tinggal bersama anak yang ia besarkan sejak kecil.
Jika terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dan melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara. (B )