Kendari, Radarsultra.co – Dugaan manipulasi laporan kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Ketiganya diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Ketiga tersangka tersebut adalah AN selaku mantan Bendahara Pengeluaran, MU yang merupakan ASN dan pembantu bendahara, serta mantan Sekda Kota Kendari, NU.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan telah dilakukan.
“Beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan ternyata tidak pernah dilakukan, namun dilaporkan seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur,” ungkap Enjang dalam konferensi pers, Rabu, (16/4/2025).
Perkara ini berkaitan dengan anggaran pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp444.528.314.
Sebagai langkah hukum, Kejari Kendari telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, AN dan MU, masing-masing selama 20 hari ke depan.
AN dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara MU ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Sementara itu, tersangka NU belum ditahan karena dalam kondisi sakit dan masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan akuntabilitas dan menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Enjang.
Ia juga menyatakan bahwa Kejari Kendari akan terus berupaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.**






