Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang guru ngaji berinisial MR (41) di Kecamatan Poasia, Kota Kendari tega mencabuli muridnya sendiri yang masih berumur 6 tahun 11 bulan.
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Poasia, Kompol Haeruddin saat ditemui diruangannya menjelaskan pihaknya mengetahuinya peristiwa memilukan tersebut setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang melaporkan bahwa anak perempuannya, sebut saja Bunga yang masih berumur 6 tahun 11 bulan pernah mengeluhkan sakit diarea kemaluannya sepulangnya dari mengaji dirumah tersangka MR pada tanggal 19 Juli 2017 lalu.
“Kejadiannya ini terjadi pada tanggal 19 Juli 2017 yang lalu, kemudian ibu korban ini melapor ke polsek pada tanggal 25 Juli 2017 dan kita melakukan penangkapan pada tanggal 29 juli 2017 lalu dan melakukan penahanan pada tanggal 30 Juli 2017. Sementara Pelaku berhasil ditangkap Jl. A.H. Nasution, belakang poltekkes Kendari, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu dirumahnya sendiri pada pukul 19.30 wita pada tanggal 29 Juli 2017,” kata Kompol Haeruddin, Selasa (1/8/2017).
Lebih lanjut, Kompol Haeruddin menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada waktu magrib saat sikorban datang mengaji dirumah tersangka ayah beranak tiga tersebut pada tanggal 19 Juni 2017 lalu.
“Awal mulanya itu sikorban datang mengaji dirumah tersangka, sang guru cabul ini datang belakangan karena sedang melaksanakan Sholat Maghib di mesjid, setelah teman-temannya selesai mengaji, tinggal Bunga dan satu orang temannya yang belum selesai, kemudian tersangka membisik Bunga supaya pindah dari tempat duduknya, setelah itu temannya pergi kebelakang untuk buang air kecil, tidak lama kemudian korban pun juga ikut untuk buang air kecil, karena kamar kecil tidak muat untuk dua orang tersangka menyuruh korban untuk buang air kecil dibelakang rumah, kemudian sang guru cabul tersebut juga menyusul kebelakang dan akhirnya terjadilah perbuatan keji tersebut,” jelasnya
Sementara menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan bejatnya tersebut dalam keadaan sadar namun tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu adalah perbuatan cabul.
“Awalnya korban hendak pergi untuk buang air kecil dibelakang rumah, tapi karena dia akan kencing ditempat cuci piring jadi saya kasih tau dia supaya buang air kecil diluar dengan alasan jangan sampai istri saya marah karena bau kencing, tidak lama kemudian saya menyusul kebelakang dan mencuci timba dengan menggunakan sabun deterjen setelah itu saya ceboki murid saya itu dengan tangan kiri saya tapi mungkin karena masih ada sisa sabun ditangan saya jadi murid saya ini meringis kesakitan,” papar MR.
Perbuatan cabul tersebut diketahui telah dilakukannya sebanyak tiga kali dengan korban yang sama dan motif yang sama yaitu mennyeboki si korban.
“Untuk sementara korbannya masih satu orang dan kasusnya lagi dikembangkan untuk mengetahui apakah ada korban-korban lainnya,” ujar Haeruddin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurang 15 tahun penjara. (C)






