Kendari, Radarsultra.co.id – Meski sudah sudah mendekam ditahanan Lapas di Kalimantan, serang Narapidana (Napi) kasus Narkotika Sabu, Firman masih bisa mengendalikan peredaran aksinya hingga ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk mengendalikan barang haram tersebut, Firman dibantu oleh sang istri, Nuraeba Alias Eba (40) yang berdomisili di Jalan Abadi, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Aksi keduanya berhasil dihentikan oleh Subdit 2 (Dua) Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. setelah Eba berhasil ditangkap pada Minggu, 14 Oktober 2018 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldengardt. Dikatakannya, Eba berhasil ditangkap melalui pengintaian yang telah dilakukan oleh pihak Polda Sultra.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh target Nuraeba maka pada hari Minggu, 14 Oktober 2018 sekitar Pukul 18. 30 Wita, tim lidik unit 2 Subdit II melakukan Observasi dan Survailance terhadap target, maupun rumahnya,” kata AKBP. Harry Goldenhardt, Senin, (15/10/18).
“Setelah tim lidik melihat target kemudian salah seorang anggota tim yang melakukan penyamaran langsung bertemu dengan target yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu, dari hasil pengintaian kemudian tim langsung melakukan penangkapan karena diduga telah melakukan transaksi di rumahnya di Jalan. Abadi, Kel. Mangolo, Kec. Latambaga, Kab. Kolaka, Sekitar pukul 19. 30 wita,” lanjutnya.

Bersamaan dengan penangkapan Eba, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) non narkotika dan BB narkotika sebanyak 3 (Tiga) paket / bungkus sabu dengan berat 30,96 gram.
“Dari keterangan tersangka bahwa ia memperoleh narkotika jenis shabu dari suaminya, Firman yang sedang berada di lapas Kalimantan (Napi kasus Narkotika Shabu) dan barang narkotika tersebut selalu diantarkan oleh teman suaminya yang berada di Kabupaten Kolaka,” tukasnya
“Berdasarkan dari keterangan tersebut kemudian tim lidik Subdit II berusaha melakukan pengembangan namun pada saat itu teman suaminya sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana tempat tinggalnya, karena menurut keterangan tersangka ia adalah pendatang dari Provinsi Palu,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Eba dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






