1

Berawal dari Program Sahabat Polri, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kolaka, Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diamankan

Berawal dari Program Sahabat Polri, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kolaka, Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diamankan
1

Kolaka, Radarsultra.co – Program Sahabat Polri kembali membuktikan efektivitasnya dalam memberantas peredaran narkoba.

Berkat laporan masyarakat melalui program ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pria berinisial H (38), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” kata Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Sabtu (22/2/2025).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Dalam Semalam Dua Kantor Lurah Terbakar

Petugas menemukan rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan menyergap pelaku saat ia keluar dari rumah pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik makanan ringan berisi dua saset klip bening yang diduga narkotika.

“Saat diperiksa ditemukan satu buah plastik makanan ringan, yang di dalamnya terdapat dua saset klip bening, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan didapatkan kembali satu buah tas ransel, yang di dalamnya terdapat 41 (empat puluh satu) saset klip bening diduga sabu,” ujar AKBP Yudha.

BACA JUGA :  Hari ke-4 Ops Keselamatan Anoa 2024: Satgas Gakkum Beraksi Tindak Pengendara Tanpa Nomor Plat

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 565 gram dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

1