Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan dua orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I (satu) jenis Sabu.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Imron Korry mengatakan, tersangka yang ditangkap kali ini berjumlah dua orang dan salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama yang belum lama ini bebas dari hukuman pidananya kurang lebih lima tahun.
“Tersangka pertama lelaki dengan inisial SD, usia 24 Tahun, alamat JI.Bunga Kolosua RT.004/002 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ungkap Brigjen pol. Imron Korry saat merilis hasil tangkapan BNNP Sultra, Senin, (18/03/19).
Tersangka pertama ini berhasil dibekuk oleh tim pemberantasan BNNP Sultra di Jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Wua-wua Pada Selasa, 12 Maret 2019 lalu setelah sebelumnya pihak BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tansaldi narkoba di hari yang sama.
“Awalnya tim kita menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika Jenis shabu di kota Kendari sekitar pasar panjang Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua. Kemudian datang seorang lelaki yang di curigai di dalam Iorong gelap,”ungkapnya
“Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sultra segera mengamankan lalu diinterogasi dan digeledah dan berhasil mengamankan 1 buah pembungkus rokok sampoema yang berisi tiga bungkus plastik paket shabu dan satu unit handphone, dan untuk modus pelaku menerima narkotika jenis shabu dengan cara sistim tempel dan rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku,” jelasnya.
Dari tersangka pertama ini pihak BNNP Sultra berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi kristal wama putih yang duduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15,83 gram, satu buah pembungkus rokok sampoema, 3 (tiga) buah kertas pembungkus shabu dan satu unit Handphone.
Sementara itu, tersangka kedua diketahui berinisial HPS (29) yang berdomisili di Jalan Rambutan, Kelurahan Waktu, Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Tersangka ini berhasil dibekuk di Pelabuhan Fery Kolaka pada Jumat 15 Maret 2019 lalu setelah Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tenggara menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotlka jenis shabu yang akan menyebrang dari pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan (Sulsel) ke pelabuhan Kolaka Sultra.
“Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku di pelabuhan, Setelah kapal penumpang KM.FAIS Bajoe Kolaka tiba di pelabuhan Kolaka. Tim Pemberantasan BNNP Sultra bersama KP3 Kolaka melakukm penyisiran di pelabuhan dan berhasil mengamankan HPS dan setelah digeledah ditemukm 2 bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di 2 bungkusan Nestle Nestum Madu yang disembunyikan di dalam tas ransel berwama hitam,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak BNNP Sultra mengatakan bahwa pelaku hanya bertindak sebagai kurir narkoba
“Modus pelaku HPS ini adalah Pelaku di suruh mengambil barang berupa narkotika jenis shabu di bone Sulsel dan dibawa ke kota Kendari,” lannutnya
Dari hasil penangkapan HPS, pihak BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik bening yang berisi kristal berwarna putih yang duduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1082 gram, 2 (dua) buah bungkusan Nestle Nestum Madu, 1(satu) lembar tiket pesawat, 1 (satu) unit Handphone, 1(satu) lembar kaos warna hitam, 1(satu) buah kantong plastik warna putih merk BTC Group dan 1(satu) buah tas ransel warna hitam
“Untuk Tersangka SD dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 aYat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk Tersangka HPS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 (2) Unda-ndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minumal 6 tahun Penjara hingga terancam pidana hukuman manti,” jelasnya.






