1

Kasus Narkoba Merajalela, Kapolda Sultra:  Bandar Layak Dihukum Mati

Kasus Narkoba Merajalela, Kapolda Sultra:  Bandar Layak Dihukum Mati
1

Kendari, Radarsultra.co – Lonjakan kasus narkoba di Sulawesi Tenggara memicu kekhawatiran serius di kalangan aparat penegak hukum.

Dalam kurun enam bulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 259 laporan tindak pidana narkoba di wilayah tersebut.

1

Merespon hal ini, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menegaskan pentingnya penindakan maksimal terhadap para pelaku, khususnya bandar besar.

“Kami berharap para pelaku, khususnya bandar narkoba, dijatuhi hukuman mati karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” ujar Irjen Pol Didik dalam acara Deklarasi Anti Narkoba di Kantor BNN Provinsi Sultra, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA :  5 Kg Shabu Diselundupkan dari Makassar ke Kota Kendari

Data dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan selama Januari–Juni 2025 mencakup sabu seberat 25.421,40 gram, ganja 350 gram, ekstasi 99 butir, serta tembakau gorila sebanyak 803,88 gram.

Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran narkoba masih merajalela di wilayah tersebut.

Menurut Kapolda, maraknya kasus narkoba merupakan ancaman nyata terhadap generasi muda dan masa depan bangsa.

Ia menyebut narkoba sebagai extraordinary crime yang harus ditangani secara luar biasa pula.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Wakapolda Sultra, Kapolda: Terima Kasih Brigjen Amur, Selamat Bertugas Kombes Gidion

“Keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan. Efek jera harus ditimbulkan agar para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan kejahatan serupa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irjen Didik berharap vonis mati terhadap bandar besar bisa menjadi langkah preventif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Sultra.

Deklarasi Anti Narkoba tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi narkotika yang terus mengancam.**

1
1