1

Timsus Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini telah meresahkan warga Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Foto : Barang Bukti Sebuah Kendaraan Roda Dua yang Berhasil di Amanakan Oleh Polres Konawe

Saat diamankan oleh Timsus Polres Konawe pada hari Senin (6/2/2018) lalu, pelaku yang diketahui bernama Herman alias Suparto tidak berkutik, dan tanpa melakukan perlawanan, Suprapto kemudian diboyong menuju Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

1

Dari hasil penangkapan, Pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak tiga unit kendaraan roda dua hasil curian yang dijadikan sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Polda Sultra Gelar Launching Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2025

Terkait penangkapan tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, IPTU. Rahmat Zam Zam SH mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus terhadap pelaku yang juga merupakan otak pelaku pencurian baterai tower di Desa Bao bao, kecamatan Sampara, kabupaten Konawe Sultra.

“Sebelumnya kita berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian baterai tower,  salah satu dari empat pelaku yang menjadi otak pencurian baterai tower mengaku, bahwa ia pernah melakukan mencuri sebuah motor, sehingga kami melakukan pengembangan dan mengamankan tiga unit motor yang telah dijual oleh Herman,” ungkap mantan Kapolsek KP3 Kendari tersebut, Rabu (7/2/2018).

BACA JUGA :  Plaza Inn Peringati Earth Hour Dengan Event Istimewa

Untuk proes penyidikan lebih lanjut, saat ini Herman telah mendekam di sel tahanan Polres Konawe, dan atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, Herman dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman minimal 5 (Lima) tahun penjara. (C)

1
1