1

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Aparat

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Subdit II Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba di Kota Kendari. Keempat tersangka dengan inisial PAN, GT, AIJ, dan ANT berhasil diamankan disecara bertahap setelah dilakukan pengembangan kasus pada hari Senin, 20 Maret dan Rabu, 22 Maret 2017 lalu.

Wakil Direktur (Wadir) Res Narkoba AKBP Laode Aris mengatakan bahwa dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 15,69  gram  narkoba jenis Sabu-sabu beserta timbangan dan alat hisapnya dan sejumlah uang dari hasil penjualan barang haram tersebut.

1

“Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti kurang lebih 15 gram sabu dan uang tunai hasil dari penjualan barang ini hampir Rp 5 juta rupiah,” katanya La Ode Aris,  Jumat (24/03/17).

Menurut AKBP Aris, barang haram tersebut berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan keempat tersangka yang berhasil diamankan  adalah Bandar, pengguna sekaligus dalang utama dari pengedar narkoba tersebut adalah seorang tahanan yang kini mendekam di dalam Lapas Kendari.

BACA JUGA :  Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Ilegal Asal Butur

“Barang ini dari Sulsel yang  merupakan jaringan Lapas, jadi jaringan lapas yang pengendalinya. Ini semua berasal dari lapas dan kaki tangannya berada di luar lapas.  Jadi barang itu dari Sulsel  dikirim kepada mereka yang mengendalikan kepada siapa-siapa yang akan menerima ataupun konsumen yang akan membeli barang ini, jadi jadi bukan sekedar kurir mereka ini tapi juga pengedar” ungkapnya.

Sejauh ini aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pihaknya belum bisa mengidentifikasi apakah ada oknum pegawai lapas yang terlibat di dalam pengedaran narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Demo Turunkan Jokowi Kembali Terjadi

“Jadi tentunya proses dalam manajemen penyidikan pada saat dilakukan penindakan kepada pelaku yang pertama didahului dengan interogasi, kemudian dilakukan pemeriksaan, ‘’ katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan katanya pihaknya pada saat penindakan itu diterbitkan surat perintah penangkapan, setelah dilakukan pemeriksaan baru diterbitkan surat perintah penahanan.

‘’Artinya dalam proses pemeriksaan tersebut unsur-unsur pembuktian ataupun alat bukti yang dipersangkakan kepada tersangka ini sudah lengkap sehingga kita keluarkan surat perintah penahanan. Sejauh ini kita belum identifikasi apakah ada oknum dari pegawai lapas tapi yang pasti inj adalah keterlibatan daripada narapidana yang berada di dalam lapas,” tambahnya

Keempat tersangka dikenakan pasal Pasal 112 dan pasal 114 KUHP tentang kepemilikan dan penyebaran narkoba dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.  (A)