1

Polres Kendari Ringkus 6 Kelompok Curanmor yang Beraksi di 101 TKP

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Dalam kurun waktu 2 (Dua) bulan, Kepolisian Resort (Polres) Kendari berhasil meringkus 6 (Enam) kelompok atau sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Kendari.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaidi saat ditemui di Mapolres Kendari mengatakan, Enam kelompok dengan Sembilan Tersangka (TSK) tersebut berhasil diringkus oleh Tim Khusus (Timsus) Harimau yang tergabung dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intel (Sat Intelkam) Polres Kendari.

1

“Dalam kurun waktu dua bulan ini, kami bersama Timsus Harimau Polres Kendari berhasil menangkap enam kelompok Curanmor yang telah beraksi di 101 TKP yang selama ini menyebabkan meningkatnya angka kasus kehilangan kendaraan roda dua di Kota Kendari,” kata AKBP. Jemi Junaidi, Rabu (1/11/2017).

Foto : Emil Rusmawansyah / Radarsultra.co.id

Lebih lanjut, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis yang sebagian sudah dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 3  juta hingga Rp 5 juta.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme Polri

“Sementara masih 15 unit kendaŕaan yang kita amankan dan ini masih akan terus berkembang, rata-rata semua sudah dijual dengan harga yang bervariasi ada yang Rp 3 juta ada yang Rp 5 juta tergantung dari jenis dan kondisi kendaraan,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari, AKP Malik Fahrin Husnul Aqif juga mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui modus operandi yang digunakan oleh keenam sindikat curanmor tersebut yaitu dengan bekerja secara tersturktur dalam sebuah sindikat dimana masing-masing anggota sindikat telah memiliki perannya masing-masing.

“Modus operandinya biasa melakukan pemantauan, kemudian eksekusi dengan menggunakan peralatan yang biasa digunakan yaitu kunci T, setelah itu baru diopor kepada penada, dan kalau berbicara sindikat, mereka sudah ada perannya masing-masing,” ungkap AKP. Malik.

BACA JUGA :  Pemusnahan BB Temuan Narkoba di RSUD Abunawas Kendari

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengatakan, para sindikat curanmor tersebut kerap melakukan aksinya di Kos-kosan di seluruh wilayah Kota Kendari. Unuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.

“TKPnya di seluruh wilayah Kota Kendari, tapi yang paling banyak TKP di wilayah Kecamatan Baruga, yang paling banyak terjadi di Kos-kosan dan pemukiman perumahan,” tukasnya.

Saat ini keenam sindikat telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para TSK dikenakan pasal 362  dengan ancaman kurang lebih Enam tahun penjara. (B)

1
1