1

Kapolda Sultra Serahkan Barang Bukti Motor Hasil Curanmor ke Pemiliknya

Kapolda Sultra Serahkan Barang Bukti Motor Hasil Curanmor ke Pemiliknya
1

Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Usai konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, pencurian rumah kosong, dan penggelapan mobil, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya, Rabu (17/9/2025).

1

Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Sultra tersebut dihadiri sejumlah masyarakat yang motornya berhasil ditemukan setelah sempat hilang akibat aksi pencurian.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Hadiri Perayaan Natal Oikumene, Momentum Pererat Persaudaraan dan Harmoni

Penyerahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan warga.

Salah satu penerima, Rita (32), tidak dapat menyembunyikan rasa harunya ketika sepeda motor Honda Beat miliknya dikembalikan.

“Alhamdulillah, motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada Kapolda Sultra dan seluruh personel kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Kapolda Sultra menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan akan diproses sesuai prosedur hukum dan dikembalikan kepada pemilik sahnya.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Beri Penghargaan kepada 29 Personel Berprestasi, Dorong Semangat Profesionalisme dan Dedikasi

“Kepada masyarakat yang mau mengambil motornya, silahkan datang ke Ditreskrimum Polda Sultra dengan membawa surat-surat dan bukti kepemilikannya, akan kami pinjam pakaikan selama proses penyelesaian kasus,” jelas Irjen Pol Didik Agung.

Penyerahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, sekaligus menjadi motivasi bagi personel Polda Sultra untuk terus bekerja profesional dalam mengungkap tindak pidana curanmor di wilayah Sulawesi Tenggara.***

1
1