Kendari, Radarsultra.co – Seolah tidak ada efek jera, seorang residivis kasus narkoba berinisial AH kembali ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka AH ditangkap bersama barang bukti berupa 41 shaset plastik bening berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 37,54 gram dan barang bukti lainnya.
Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Sabtu, 4 Februari 2023, tim BNNP Sultra mendapat infomasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan setelah dilakukan pendalaman maka pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AH bersama barang buktinya.
“Yang diamankan itu terdiri dari 41 shaset plastik bening diduga Narkotika gol. I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 37,54 gram, satu HP Oppo warna hijau, satu timbangan digital merk konstant, satu bong, satu sendok shabu, dua buah korek api, satu buah pireks, 101 plastik bening kosong ukuran ukuran 3 x 5, dan 48 plastik bening kosong ukuran 10 x 6,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor BNNP Sultra, Jumat, (10/2/2023).
Adapun pasal yang dipersangkakan, lanjut Didit, yaitu pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Untuk tindak lanjut akan kami lakukan pemeriksaan di kantor BNNP Sultra, pemeriksaan barang bukti Narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra,” tutup Didit.






